MOJOKERTO, sanubari.co.id - Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mojokerto memicu reaksi keras masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (GPK-LH) mengultimatum Kepolisian Resor Mojokerto agar segera menindak ratusan titik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Puluhan Siswa Lulusan Amanatul Ummah Tembus Kuliah di Mesir Hingga Maroko
Data GPK-LH mencatat, terdapat 146 titik tambang ilegal yang kini beroperasi di Mojokerto. Angka ini berbanding terbalik dengan tambang berizin resmi yang hanya berjumlah sembilan titik.
Sebaran tambang tak berizin ini paling banyak disorot di kawasan Kecamatan Ngoro, Jatirejo, Kutorejo, dan Gondang.
"Kami memberi tenggat waktu dua bulan kepada Polres Mojokerto untuk bertindak. Jika diabaikan, puluhan LSM bersama masyarakat yang akan menutup sendiri tambang ilegal itu," kata Ketua GPK-LH Kabupaten Mojokerto, Suliyono, pada Senin, 14 September 2026.
Sebelumnya, polemik tambang liar ini telah menjadi atensi Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu pemerintah daerah. Tim awalnya menginspeksi tujuh lokasi, yang kemudian diperluas hingga 28 titik tambang ilegal.
Seluruhnya kedapatan beroperasi di dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: ESDM Jatim Raih Penghargaan Apresiasi Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi 2026
Para pengusaha tambang tersebut sempat dipanggil untuk diberi pembinaan dan diminta meneken surat penghentian aktivitas.
Lantaran mereka tetap nekat beroperasi, Satgas menerbitkan peringatan kedua dengan batas waktu pengurusan izin hingga 26 Juni 2026.
Karena tenggat waktu itu kembali diabaikan, Satgas resmi melimpahkan seluruh temuan dan berita acara kepada Polres Mojokerto untuk diproses hukum.
Merespons mandeknya penindakan di lapangan, elemen mahasiswa dan LSM penggiat lingkungan menggelar konsolidasi di Gedung Istana Avia.
Baca Juga: Tiga Jurus ATR/BPN Percepat Layanan Tanah
Mereka sepakat untuk melaporkan hasil investigasi Satgas Terpadu kepada Kepala Polres Mojokerto yang baru, sekaligus mendesak agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Selain itu, GPK-LH juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan menertibkan pemegang izin resmi yang kerap melanggar aturan perluasan di luar titik koordinat.
Sementara bagi penambang yang sama sekali tak berizin, tindakan mereka dinilai sebagai pidana murni berupa perusakan alam dan perampokan aset daerah yang harus segera diseret ke meja hijau. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob