KUPANG, sanubari.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan strategis untuk mentransformasi layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan ramah masyarakat.
Langkah ini ditempuh melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
Baca juga: BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal
Dalam mewujudkan reformasi birokrasi ini, Nusron menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menerima Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar waktu penyelesaian yang ketat. Pemohon yang mendaftarkan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran.
Selanjutnya, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal dalam waktu lima hari.
Baca juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru
“Misalnya masyarakat datang Selasa untuk daftar ukur, paling lambat Senin pekan depan sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” tegasnya.
Selain pengukuran, hambatan klasik dalam layanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan Pemda adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proses Peralihan Hak atau balik nama.
Guna mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan ini diharapkan mampu menyamakan luasan serta bentuk bidang tanah secara akurat. “Sekarang kami buat aturan main: verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tandasnya.
Baca juga: BPN Jamin Lahan Energi Pertamina
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi. Pemprov NTT siap bersinergi dengan seluruh kabupaten dan kota guna mendorong percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya.
“Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi tanah dengan baik,” ungkap Emanuel.
Rakor tersebut turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob