Kementerian ATR/BPN merombak struktur organisasi dan memangkas waktu proses birokrasi

Tiga Jurus ATR/BPN Percepat Layanan Tanah

Reporter : Robby
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis tiga transformasi besar untuk mempercepat layanan pertanahan. 

Ketiga program tersebut adalah Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Baca juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan langkah ini diambil karena 80 persen tugas instansinya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. 

“Kepuasan pelanggan adalah output utama. Masyarakat mendambakan kepastian, kecepatan, dan layanan bebas pungli,” kata Dalu di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Demi memenuhi ekspektasi tersebut, kementerian tak hanya membenahi sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Penataan sumber daya manusia dan penguatan kolaborasi dengan mitra eksternal turut menjadi fokus utama.

Salah satu perombakan struktural terjadi lewat penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan yang awalnya bersifat tematik kini diubah. 

Para Kepala Seksi (Kasi) di tingkat daerah kini memegang tanggung jawab penuh atas kelurahan atau kecamatan masing-masing, serta dituntut menguasai seluruh fungsi pertanahan di areanya.

“Pendekatan ini kami turunkan dari Kepala Kantor hingga ke level Kasi. Harapannya, persoalan di masing-masing wilayah cukup diselesaikan di tingkat Kasi,” ujar Dalu. 

Pada tahap awal, sistem ini diuji coba di 10 Kantor Pertanahan, antara lain di Medan, Denpasar, Sidoarjo, Tangerang, Balikpapan, Sragen, Gresik, Demak, Tabanan, dan Bandung.

Baca juga: Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak

Transformasi kedua adalah Pengukuran Terjadwal. Program ini memberi kepastian waktu sejak pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat kini hanya perlu menunggu maksimal tujuh hari untuk jadwal pengukuran, disusul lima hari penyelesaian dokumen. Dengan total waktu pelayanan maksimal 12 hari, layanan ini telah bergulir di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Adapun terobosan ketiga, Peralihan Hak Terintegrasi, mematok target penyelesaian maksimal 10 hari.

Rinciannya meliputi tiga hari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan dua hari pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

“Jika seluruh persyaratan beres dan pemohon telah membayar biaya administrasi (PNBP), lima hari sisanya adalah proses penyelesaian di internal Kantor Pertanahan,” tutur Dalu.

Baca juga: Skandal Jalur Mandiri Unsoed: KPK Tetapkan Rektor dan Lima Orang Tersangka

Untuk memuluskan langkah ini, ATR/BPN mempererat kongsi dengan pemerintah daerah lewat Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri.

Kerja sama ini menitikberatkan pada pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi Zona Nilai Tanah.

Dalam pengumuman tersebut, Dalu didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Turut hadir Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari—yang pada kesempatan sama memaparkan program KIP Kuliah—serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Minggu, 30 Agu 2026 14:02 WIB
Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB
Minggu, 30 Agu 2026 12:33 WIB
Sabtu, 29 Agu 2026 14:40 WIB
Berita Populer
Berita Terbaru