Mojokerto, sanubari.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Hari ini, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta pada 23 September 2026.
Budi menegaskan proses penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan. KPK juga belum merinci dokumen, barang, atau data apa saja yang telah diamankan dari kantor tersebut.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi.
Menurut KPK, tujuan utama penggeledahan adalah memperoleh bukti tambahan yang dapat membantu penyidik membangun perkara secara lebih utuh.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor serta rumah terkait PT Summarecon, hingga kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian perkara tersebut. Menurut laporan terbaru, nilai tersebut disebut sebagai salah satu temuan terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Meski Kantah Kota Mojokerto kini menjadi lokasi penggeledahan, KPK belum menyatakan bahwa pejabat atau pegawai BPN Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan kantor tersebut dengan perkara secara spesifik juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan KPK untuk menelusuri dugaan suap, gratifikasi, serta layanan pertanahan yang diduga berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Editor : Robby