BONTANG, sanubari.co.id - Sembilan orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kantor Pertanahan Kota Bontang melakukan penandatanganan perjanjian kerja.
Kegiatan itu dilakukan di kantor ATR/BPN Bontang, di kawasan Loktuan, Selasa 7 Oktober 2025.
Baca Juga: BPN Bontang: Legalisasi Tanah Kunci Kepastian Hukum dan Peningkatan PAD
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana memimpin langsung kegiatan tersebut. Pun termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor pertanahan itu juga ikut dalam apel penandatanganan perjanjian kerja PPPK itu.
Dalam sambutannya, Hamim mengucapkan selamat dan sukses buat staf PPPK yang telah lulus. Mereka kini bertugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Khususnya di kantor pertanahan Kota Bontang.
“Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan tindak lanjut dari proses pengangkatan PPPK formasi di 2024,” katanya dalam sambutan yang dikutip sanubari.co.id, Rabu, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan, penandatanganan perjanjian kerja itu juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Yakni para PPPK yang merupakan bagian dari ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam menjalankan tugas harus disiplin dan jujur. Melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan coba-coba untuk melakukan pungli (Pungutan Liar). Sekali saja ketahuan melakukan tindakan tersebut, akan memberikan hukuman yang berat,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat ini fokus Kementerian ATR/BPN adalah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat Indonesia. Khususnya di Kota Taman. Karena itu, ia meminta agar seluruh staf: ASN dan PPPK agar mensukseskan program tersebut.
“Tujuannya jelas. Agar masyarakat mendapat perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang mereka kuasai. Sehingga, terhindar dari permasalahan apapun yang berpotensi akan menimpa mereka di kemudian hari,” katanya lagi. (*)
Editor : Redaksi Sanubari