BONTANG, sanubari.co.id - Pedagang di kawasan lapangan Bessai Berinta kaget. Pemerintah kota (Pemkot) Bontang tiba-tiba memberikan kebijakan di luar nalar mereka: retribusi ruko Rp 819 ribu per bulan. Sementara fasilitasnya, jauh dari kata layak. Retribusi itu tidak termasuk biaya air dan listrik.
Keputusan itu lantas mendapat penolakan besar dari para pedagang. Menurut mereka, retribusi itu sangat besar. Tidak sepadan dengan pendapatan mereka setiap hari. Otomatis, para pedagang ini kesulitan untuk membayar retribusi tersebut.
“Itu sewa atau retribusi? Besar sekali. Sudah seperti bayar sewa rumah. Lebih baik pedagang tinggal di sana,” kata Ketua Komunitas Pedagang Lang-Lang, Asep Ridwan saat ditemui sanubari.co.id, Senin 27 Oktober 2025.
Di sisi lain, tingginya retribusi itu tidak sepadan dengan fasilitas yang didapatkan. Di lapak itu, tidak ada rolling door. Tidak ada plafon. Atapnya juga sering bocor. Karena tidak ada rolling door, pedagang di sana sering kehilangan barang.
Apesnya ketika hujan melanda. Para pedagang itu juga ikut basah. Karena tampias hujan dari depan, bocor dari atap hingga banjir. Sementara, kalau musim kemarau, pastinya mereka merasa kepanasan karena tidak ada penghalau sinar matahari.
“Terdata ada 28 pedagang sebenarnya di sini. Tetapi, sebagian besar dari kami enggan untuk berjualan di sini karena kondisi tidak memadai ini. Barang-barang kami banyak yang hilang. Akhirnya kami rugi terus,” katanya lagi.
Daftar retribusi untuk menggunakan fasilitas olahraga di stadion Bessai Berinta
Dari sisi pendapatan, per bulannya jauh di bawah harga retribusi tersebut. Dalam satu hari, paling banyak pedagang hanya mendapat Rp 100 ribu. Tapi, rata-rata pendapatan pedagang di sana hanya Rp 20-50 ribu per hari. Terkadang zonk.
Sehingga, walau aturan itu baru akan dilaksanakan awal Januari 2026 nanti, tetapi, saat ini pedagang sudah pusing. Pendapatan tadi tidak bisa nutupin untuk bayar retribusi. Kalaupun cukup, mereka tidak bisa memutar modal atau biaya hidup sehari-hari.
Sekretaris Komunitas Pedagang Lang-Lang Bachtiar menambahkan, retribusi itu memang sudah berbentuk peraturan daerah. Yakni Perda Nomor 3/2025 tentang perubahan atas perda nomor 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sayangnya, khusus aturan terkait retribusi untuk para pedagang di kawasan stadion Lang-Lang (Bessai Berinta), pedagang di sana tidak dilibatkan. Tidak ada juga uji publik untuk melihat pendapat masyarakat terkait regulasi yang dibuat itu.
“Katanya sudah melalui kajian. Kajian apa yang dilakukan? Pernah tidak diskusi dengan kami terkait berapa pendapatan kami. Sanggup atau tidak retribusi sebesar itu. Itu baru retribusi loh. Belum air dan listrik. Itu kami semua yang bayar,” tegasnya.
Ia menegaskan, ruko tersebut dibangun menggunakan pajak dari rakyat. Sudah seharusnya itu semua kembali pada rakyat. “Tapi kenapa giliran kayak gini, rakyat malah dipersulit? Apa ruginya pemerintah bangun itu? Itu semua dari pajak kami,” tegasnya.
Ia juga membandingkan retribusi yang dipungut pemerintah dari daerah lain. Misalnya saja lapak di kawasan Mangrove Berbas Ujung, Bontang Selatan. Di sana, hanya dikenakan retribusi Rp 300 ribu per bulan.
“Kenapa kami dikasih mahal sekali? Kami tidak pernah loh ditanya berapa pendapatan kami per bulan. Lantas, kajian seperti apa yang digunakan? Memang sering ada Disporaparekraf Bontang datang ke sana. Tetapi, gak pernah ngobrol ke kami langsung,” ucapnya.
Menurutnya, retribusi yang paling layak dikenakan kepada mereka berada di kisaran angka Rp 300-400 ribu per bulan. Itu juga, melihat kondisi seperti ini, terasa sangat berat. Tapi, baginya angka tersebut masih masuk akal.
Juga jika dikenakan tarif retribusi, ia meminta agar Pemkot Bontang lebih tegas. Tidak ada pedagang lain di luar mereka yang berdagang di wilayah dalam stadion Lang-Lang. Pun ketika membuat event, prioritaskan para pedagang untuk mendapat lapak.
“Kalau ingin menarik retribusi dari kami, ya bantu kami juga untuk meningkatkan pendapatan kami. Jangan dibiarkan saja. Perbaiki fasilitas yang ada. Bersikap tegas juga terhadap pedagang yang tidak memiliki lapak di sini,” katanya lagi.
Kepala Bidang Olahraga Disporapar-Ekraf Bontang, Andi Parenrengi menerangkan, nilai yang diberikan dalam retribusi itu sudah sesuai dengan kajian teknis. Bahkan, retribusi itu sudah ditetapkan dalam perda.
Sehingga, pedagang wajib menjalankan. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau kami tidak jalankan, justru akan jadi temuan atau masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin menambahkan, bahwa besaran tarif bukan ditentukan oleh Bapenda, melainkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Nominal itu ditetapkan oleh OPD masing-masing. Kami hanya menghimpun dan menyusun draf untuk ditetapkan dalam Perda. Saya lupa pastinya berapa pastinya kontribusi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Bontang nantinya,” ujar Syahruddin.
Di kawasan stadion Lang-Lang, memiliki 32 lapak. Jika masing-masing pedagang itu dikenakan tarif retribusi Rp 819 ribu per bulan, maka, pendapatan daerah dari Rp 26,2 juta per bulan. Angka itu belum termasuk biaya sewa yang lain.
Pemkot Bontang juga memberikan biaya sewa terhadap beberapa fasilitas olahraga yang ada di kawasan stadion Bessai Berinta. Seperti lapangan basket untuk bisnis di siang Rp 30 ribu per jam dan malam Rp 60 ribu per jam.
Sementara sewa lapangan basket non-bisnis sebesar Rp 15 ribu per jam untuk siang dan Rp 30 ribu untuk malam. Lalu, lapangan panahan untuk bisnis sebesar Rp 25 ribu per jam untuk siang dan Rp 50 ribu per jam untuk malam.
Kalau non-bisnis sebesar Rp 12 ribu per jam untuk siang dan Rp 20 ribu per jam untuk malam. Sementara untuk lapangan bola, disewakan untuk bisnis Rp 211 ribu per jam untuk siang dan Rp 420 ribu per jam di malam hari. Sementara untuk non-bisnis sebesar Rp 105 ribu per jam untuk siang dan Rp 210 ribu per jam untuk malam. (*)
Editor : Redaksi Sanubari