JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah regulasi penataan ruang agar lebih tangguh menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.
Penyesuaian itu mencakup revisi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Komisi II Puji Terobosan Digital ATR/BPN dalam Menangani Aduan Pertanahan
“Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Karena itu, kami menginginkan aspek tersebut masuk dalam tata ruang nasional,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Suyus menjelaskan kebutuhan revisi itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045, yang menekankan pentingnya tata ruang berbasis data yang detail dan adaptif.
“Ke depan, tata ruang nasional harus memuat informasi terkait potensi bencana dan perubahan iklim. Kita sudah menghitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PUPR mengenai lokasi sesar, potensi gempa, hingga pola curah hujan. Tujuannya agar daya dukung dan daya tampung wilayah benar-benar siap menghadapi bencana,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Nusron Minta APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Ia menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus ditempatkan di awal proses perencanaan tata ruang. “Kajian ini tidak boleh lagi berada di belakang. Saya ingin melihat bagaimana kajian lingkungan masuk dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” kata Suyus.
Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan rangkaian Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 8 sampai 10 Desember 2025. Rakernas diikuti 471 peserta, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, hingga sejumlah kepala kantor pertanahan.
Baca Juga: ATR/BPN Akan Tinjau Ulang Tata Ruang Tiga Provinsi Pascabanjir Bandang
Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kualitas serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan. Rangkaian pengarahan Rakernas 2025 ini dimoderatori Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Sejumlah pejabat lain turut memberikan pemaparan, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (*)
Editor : Redaksi Sanubari