BOGOR, sanubari.co.id - Sengketa kepemilikan saham perusahaan Radar Bogor antara Dahlan Iskan melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), selesai. Dahlan Iskan menang. Media lokal itu di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Gugatan perdata yang teregistrasi nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu, 25 Februari 2026. Bahkan, putusannya sudah terbit di sistem peradilan elektronik (e-Court).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners dikabulkan sebagian. Hakim juga menilai para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Selain itu, putusan hakim lainnya yakni, menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat. Berupa kerugian materiil sebesar Rp 1.399.709.700. Serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.
Lalu, menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000.
Dalam gugatan perdata ini, pihak yang menjadi tergugat adalah JJMN sebagai tergugat I, notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN sebagai tergugat kedua. Terakhir tergugat ketiga adalah PT Bogor Ekspres Media.
Baca Juga: Polemik Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Tabloid Nyata Diperebutkan, Dokumen Tak Diberi?
Johanes Dipa Widjaja mengapresiasi atas putusan yang diberikan majelis hakim. “Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” katanya, Kamis 26 Februari 2026.
Baginya, putusan itu bukan semata-mata kemenangan bagi timnya dan kliennya. Tetapi, merupakan bentuk tegaknya kepastian hukum dan keadilan. Ia pun berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Yakni agar selalu menjunjung tinggi itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum. “Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya. Serta bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya di media lokal di Bogor tersebut. “Putusan yang ada menegaskan bahwa klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” katanya lagi.
Baca Juga: Kabar Dahlan Iskan Tersangka Simpang Siur, Pengacara: Ada Upaya Penggiringan Opini
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham.
Termasuk pengalihan kepemilikan saham. Majelis Hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti. Sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham. (*)
Editor : Redaksi Sanubari