Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, Ditahan

Kasus Korupsi DAK TIK Rp 32,4 Miliar, Johanes Dipa Desak Kejaksaan Usut Dugaan Keterlibatan Dirut PT Temprina

avatar Robby
Ilustrasi Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean yang dibawa oleh tim Kejari Lombok Timur. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean yang dibawa oleh tim Kejari Lombok Timur. (Foto: Ilustrasi AI)

SURABAYA, sanubari.co.id - Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) sudah menggunakan rompi orange. Tangannya diborgol. Kepalanya menunduk saat keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bos salah satu media terbesar di Indonesia itu hanya terdiam saat ingin diwawancarai oleh awak media. Jalannya sangat cepat. Tujuannya agar bisa cepat masuk ke mobil tahanan Kejari Lombok Timur. Agar, terhindar dari kejaran para wartawan. Mukanya pun ditutupi masker agar tidak mudah tersorot kamera.

Baca Juga: Polemik Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Tabloid Nyata Diperebutkan, Dokumen Tak Diberi?

Kondisi itu akibat perbuatannya sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengadaan itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun anggaran 2022. Angkanya fantastis. Mencapai Rp 32,4 miliar.

Selain LH, penyidik juga menetapkan tersangka lain. Yakni, Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LA. PT Temprina selama ini dikenal sebagai perusahaan yang menaungi dua media besar di Indonesia. 

Kepala Kejari Selong Hendro Wasisto menyebut, dari laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada Jumat, 7 November 2025, kemarin, mereka kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial LH dan LA.

Hendro menjelaskan, para tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK, yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. 

Baca Juga: Kabar Dahlan Iskan Tersangka Simpang Siur, Pengacara: Ada Upaya Penggiringan Opini

“Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” terangnya.

Praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja menegaskan, jangan sampai kasus ini ngambang begitu saja. Bahkan, berhenti hanya pada dua tersangka itu saja. Tetapi, harus mendalami pihak lainnya juga.

Termasuk pengurus kedua perusahaan yang diduga terkait dalam kasus tersebut. “Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” kata Johanes, saat dihubungi sanubari.co.id, Rabu 12 November 2025.

Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya) ini menjelaskan, perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Selain merugikan keuangan negara, juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik.

Baca Juga: Dahlan Iskan Diberitakan Jadi Tersangka, Penasihat Hukum: Tak Ada Surat Resmi

Bagi pria yang kini menjabat wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku itu, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Akan merusak cita-cita negara untuk menciptakan generasi emas 2045.

“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Dilakukan secara transparan dan tuntas. Serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu. Bukan malah dijadikan lahan mencari keuntungan tidak sah,” ucapnya. 

Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 1996. PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis. (*)

Berita Terbaru