SIDOARJO, sanubari.co.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo. Di sana, Khofifah diminta menjadi saksi.
Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia: Kusnadi, nama Khofifah selalu disebutkan. Gubernur Jatim dua periode ini disebut-sebut menerima fee atau lebih dikenal sebagai ijon sebesar 30 persen.
Baca Juga: Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat WBBM 2025, Khofifah: Komitmen Birokrasi Bersih
Fee itu diberikan terdakwa saat proses pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (Pokmas) yang menyeret pera terdakwa ke meja hijau. Terdakwa Kusnadi merupakan mantan ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Di persidangan kemarin, Kamis 12 Februari 2026, empat terdakwa yang menjalankan persidangan. Namun, saat ditanya oleh hakim, Khofifah mengaku tidak mengenal keempat terdakwa tersebut.
Empat terdakwa itu adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin, pihak swasta asal Kota Blitar Jodi Pradana Putra, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung Sukar dan Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Dalam persidangan tersebut, mantan menteri Sosial RI ini menegaskan, tuduhan yang diberikan terdakwa Kusnadi, tidak benar.
Tidak berdasar dan tidak rasional. Dalam tuduhan tersebut, tidak hanya Khofifah yang mendapatkan fee. Tetapi ada beberapa orang lain lagi.
Mereka adalah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sebesar 30 persen, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono sebesar 10 persen. Serta 3-5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” kata Khofifah saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 OPD.
Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya melampaui 300 persen.
Baca Juga: GMNI Nilai Biaya Politik Jadi Akar Korupsi, Desak Reformasi Menyeluruh
Belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.
“Secara matematis saja sudah runtuh. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuhnya.
Khofifah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar.
Ia memastikan pemprov Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Khofifah: Jawa Timur Siap Jalankan Program Prioritas Nasional
Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.
Pemprov Jawa Timur akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan.
Termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tegasnya.
“Insya Allah saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas. Memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” kata Khofifah lagi. (*)
Editor : Redaksi Sanubari