SURABAYA, sanubari.co.id - Sebuah surat elektronik (surel) yang dikirim pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy kepada Presiden disebut berujung pada lahirnya regulasi baru di sektor kelautan.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5/2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait tata niaga lobster.
Baca Juga: Gus Lilur Matangkan Ekspansi Rokok Bintang Sembilan ke Pasar Asia
Gus Lilur mengungkapkan, ia pernah menyampaikan usulan langsung kepada Presiden melalui surel mengenai kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini menuai polemik.
Dalam surat tersebut, ia mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster hasil budidaya dengan ukuran minimal 50 gram.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide yang saya tulis dalam surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah direspons positif dengan terbitnya regulasi baru,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, 5 Maret 2026.
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tata kelola komoditas lobster, kepiting, dan rajungan.
Menurut Gus Lilur, lahirnya regulasi baru tersebut menunjukkan bahwa Presiden terbuka terhadap ide dan masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha.
Baca Juga: IndexPolitica Dukung Debat Tiyo–Prabowo, Alip: Asal Lokasi di Maiyah, Bukan di Amerikiyah!
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang disebut telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga akhirnya dilakukan revisi regulasi.
Gus Lilur menilai kebijakan baru ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi nelayan maupun pelaku usaha budidaya lobster di Indonesia.
“Ini menjadi angin segar bagi pengusaha budidaya laut, bukan hanya untuk Balad Grup, tetapi juga untuk seluruh pelaku usaha dan nelayan agar mendapatkan nilai ekonomi yang lebih maksimal,” ujarnya.
Baca Juga: Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan momentum tersebut dengan mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri serta mendorong ekspor lobster ukuran konsumsi.
Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
“Ini momentum yang baik bagi semua pemangku kepentingan untuk merespons kebijakan baru ini secara cerdas dan produktif,” kata alumni santri Denanyar Jombang tersebut. (*)
Editor : Redaksi Sanubari