Mantan Karyawan PT Rembaka Menggugat ke PHI

Gugatan Buruh di Balik 'Sakti' Surat Peringatan PT Rembaka

avatar Redaksi Sanubari
Ilustrasi persidangan di PHI. (Gambar: AI)
Ilustrasi persidangan di PHI. (Gambar: AI)

SURABAYA, sanubari.co.id Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sistematis menyeret produsen kosmetik PT Rembaka ke meja hijau. Harlin Pamungkas R., salah satu mantan karyawan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan nomor perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2025.

Gugatan ini tidak sekadar soal pemecatan personal. Harlin mengendus adanya pola berulang yang sengaja dilakukan manajemen untuk mendepak pekerja. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026, disebut-sebut bakal menjadi panggung pembuktian dengan kehadiran sejumlah saksi kunci dari internal perusahaan.

Harlin berencana menghadirkan eks pegawai La Tulipe—unit usaha PT Rembaka—yang mengklaim mengalami nasib serupa. "Rekan-rekan saksi ini merasakan pola yang sama; diberhentikan semena-mena dan menabrak prosedur hukum," ujar Harlin, Senin, 6 April 2026.

Satu poin krusial yang disorot adalah obral Surat Peringatan (SP) yang dinilai tak wajar. Harlin mengungkapkan, ada karyawan yang dijatuhi SP1 hingga SP3, bahkan langsung dimutasi, hanya dalam rentang waktu sepekan. "Tuduhannya mengada-ada atau tanpa bukti jelas. Ini indikasi upaya sistematis untuk melegalkan PHK," tegasnya.

Kuasa hukum Harlin dari kantor hukum Sholeh and Partners, Lucia, menyatakan pola pemberian sanksi kilat tersebut akan menjadi amunisi utama dalam persidangan. Menurutnya, jika perusahaan menggunakan sanksi tanpa dasar sebagai alat pemecatan, hal itu mencederai prinsip keadilan hubungan kerja.

"Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tapi potensi pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja karena prosesnya tidak transparan," kata Lucia.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Rembaka belum memberikan respons terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Kini, bola panas ada di tangan hakim PHI Surabaya untuk menguji apakah kebijakan PT Rembaka tersebut murni langkah korporasi yang sah atau justru praktik pelanggaran hak buruh yang terstruktur. (*)

Berita Terbaru