BPN/ATR Bontang Libatkan Kejari dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan

BPN/ATR Bontang Jalin Sinergi dengan Kejari Tangani Sengketa Tanah

avatar Jay Verdade
Kepala Kantor Pertanahan Bontang Hamim Muddayana (tiga kanan) saat berada di kantor Kejari Bontang.
Kepala Kantor Pertanahan Bontang Hamim Muddayana (tiga kanan) saat berada di kantor Kejari Bontang.

BONTANG, sanubari.co.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Rabu, 22 April 2026.

Kepala BPN/ATR Bontang, Hamim Mudayana mengatakan, kunjungan itu mendapat respons positif dari pihak kejaksaan. Menurut dia, kolaborasi antar lembaga penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan, khususnya di bidang pertanahan.

Baca Juga: Satu Langkah Lagi, Legalitas Tanah Bulog di Bontang Selesai

“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama, terutama dalam menangani sengketa tanah yang telah masuk ranah hukum,” ujar Hamim.

Ia menambahkan, hasil dari kunjungan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret antara kedua instansi. Salah satunya berupa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kerja sama tersebut, Kejari Bontang direncanakan memberikan pendampingan hukum kepada BPN/ATR terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang memiliki implikasi hukum.

Baca Juga: BPN Bontang dan Kejati Kaltim Kawal Pengadaan Lahan Infrastruktur PLN

“Bentuk kerja samanya nanti berupa pendampingan dari kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan yang masuk ranah hukum,” katanya.

Hamim berharap kerja sama itu tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan. Dengan demikian, potensi konflik diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berencana menandatangani PKS dalam waktu dekat. Ruang lingkup kerja sama mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dukungan hukum dalam penanganan kasus pertanahan.

Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

“Jika tidak ada halangan, pekan depan kami jadwalkan penandatanganan PKS. Kami menyesuaikan dengan agenda Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Hamim.

Langkah kolaboratif ini dinilai menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan peran bersama, bukan hanya satu instansi. Tujuannya adalah menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Bontang. (*)

Berita Terbaru