GAMKI meminta pemerintah dan aparat memastikan keamanan jemaat serta menuntaskan proses hukum secara

GAMKI Desak Negara Jamin Kebebasan Beribadah Jemaat GMS Bantul, Soroti Dugaan Intoleransi

avatar Michael Fredy Yacob
Keuta Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat
Keuta Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat

JAKARTA, sanubari.co.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyayangkan kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada Minggu, 31 Mei 2026, ditiadakan dan dialihkan ke format daring. 

Keputusan itu diambil setelah peristiwa pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum yang terjadi sepekan sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi All Out, Sahat: Pesan Untuk Barisan Loyalis

“Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, Kamis, 4 Juni 2026.

Sahat mengatakan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurut dia, setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah tidak dapat dibenarkan. 

Sebab, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman. GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjamin keamanan serta kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadah mereka.

"Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman," ujar Sahat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan, mengatakan Pasal 300 dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pada prinsipnya dapat digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

Menurut Frandy, Pasal 300 mengatur perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap seseorang berdasarkan agama.

Baca Juga: Temui Gus Yahya, GAMKI Dorong Kolaborasi Lintas Iman Hadapi Intoleransi

Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pemidanaan terhadap setiap orang yang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah.

Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan membuat keributan atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan. "Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan terhadap semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia,” jelasnya. 

“Ketentuan tersebut tidak berkaitan dengan ada atau tidaknya perizinan rumah ibadah karena yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama lima tahun," katanya lagi.

GAMKI juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.

"Terima kasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Masalah Intoleran Tidak Terselesaikan, GAMKI: Nomenklatur Diubah Jadi Kementerian Agama Islam

“Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," tambahnya.

Menurut dia, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frandy menilai langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa pada masa mendatang.

"DPP GAMKI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama," kata Frandy. (*)

Berita Terbaru