Jangan Beraktivitas di Jalur KA, Jika Melanggar Begini Akibatnya...

avatar sanubari.co.id
Tampilan Caption Gambar Bersama
Tampilan Caption Gambar Bersama

SURABAYA, sanubari.co.id - Di beberapa titik jalur kereta api, seringkali digunakan masyarakat menjadi tempat nongkrong. Bahkan, tidak jarang di lokasi itu menjadi tempat ngabuburit untuk menunggu berbuka puasa. Padahal, hal yang tidak disadari oleh masyarakat, keberadaan mereka di sana mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, dengan tegas masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Sebab, banyak kasus kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api dengan korbannya masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur tersebut.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Hal ini, tambahnya, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan masyarakat. Selain operasional perkeretaapian. Masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta api, selain ancaman keselamatan diri sendiri, ada juga ancaman pidana dan dendanya," kata Luqman kepada awak media, Senin 3 Maret 2025.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199. Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta," terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli. Serta sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur KA. Karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya. Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," ucapnya. (*)

Berita Terbaru