Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Mengemuka dalam Pembahasan RUU Pemilu

avatar Robby
Ahmad Doli Kurnia. (ist)
Ahmad Doli Kurnia. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai mengkaji secara mendalam wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden untuk agenda pemilu mendatang.

Usulan penataan ulang desain pemilu serentak ini mencuat seiring dengan masuknya rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam agenda Komisi II DPR RI.

Gagasan mengembalikan model pemilu terpisah didasari oleh hasil evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan pemilu serentak dalam beberapa periode terakhir.

Penyelenggaraan pemungutan suara dengan lima kotak suara secara bersamaan dinilai memicu tingginya beban kerja teknis petugas di lapangan serta mengaburkan perhatian pemilih terhadap rekam jejak para calon anggota legislatif. 

Dominasi isu pemilihan presiden dibanding isu kedaerahan menjadi alasan utama yang mendorong fraksi-fraksi di parlemen untuk merumuskan ulang format pemilihan agar lebih efektif.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemisahan jadwal pemilihan sangat krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan fokus pemilih saat menentukan pilihan di tempat pemungutan suara.

Menurutnya, penggabungan seluruh jenis pemilihan dalam satu hari membuat dinamika politik di tingkat daerah terpinggirkan oleh narasi kompetisi tingkat nasional.

"Kita ingin agar setiap jenis Pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan. Pilihan untuk presiden maupun anggota legislatif memiliki bobot yang sama pentingnya, sehingga konsentrasi pemilih tidak terbelah akibat banyaknya surat suara dan materi kampanye yang diterima secara bersamaan," ujar Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Senada dengan pandangan tersebut, Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan dukungannya terhadap opsi pemisahan pemilu presiden dan pemilihan legislatif pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Langkah penataan ulang ini dinilai tidak hanya meminimalkan risiko komplikasi teknis bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga dapat memperkuat porsi pendidikan politik masyarakat.

"Pemisahan jadwal pelaksanaan antara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif layak dipertimbangkan demi efektivitas tata kelola pemilu serta penyederhanaan sistem kepartaian. Penataan ini sangat penting agar perhatian publik tidak sepenuhnya terserap pada kontestasi eksekutif nasional, melainkan juga pada kualitas wakil rakyat yang akan duduk di parlemen," tegas Bambang.

Selain wacana pemisahan jadwal pemilihan, agenda pembahasan revisi undang-undang ini juga melingkupi penetapan ulang ambang batas parlemen serta penyesuaian aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dijadwalkan akan menggelar dengar pendapat lanjutan guna merumuskan skema sistem pemungutan suara yang paling ideal dan akuntabel bagi ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terbaru