Oleh: Prof. Dr. Adri Patton, M.Si, Ketua Harian ICDN | Akademisi FISIP Universitas Mulawarman
KRISIS Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun ini memperlihatkan eskalasi terburuk dalam kurun waktu 11 tahun terakhir.
Baca juga: Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Secara ekologis, fenomena Super El Niño yang diperkuat oleh indikator Indian Ocean Dipole (IOD) positif memang menciptakan kerentanan biofisik ekstrem.
Namun, dari kacamata ilmu administrasi publik dan kajian kebijakan, fenomena ini tidak dapat lagi dipahami semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai bentuk kegagalan sistemik tata kelola ekologis dan eksternalitas negatif dari model pembangunan ekstraktif.
Ketika 74 persen titik panas (hotspot) terkonsentrasi di wilayah Konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit, Pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Persoalan mendasarnya adalah ketimpangan fungsi pengawasan dan ketidakmampuan instrumen hukum dalam memitigasi bahaya moral aktor korporasi.
Karhutla 2026 ini tercatat sebagai yang terparah dalam 11 tahun terakhir. Cuaca panas ekstrem (Super El Niño) memang membuat hutan dan gambut kita menjadi sangat kering. Namun, cuaca buruk hanyalah pemicunya, bukan penyebab utamanya.
Penyebab utamanya adalah manusia yang menyalakan api. Serta cara kita mengelola lahan yang masih sangat buruk. Ketika 74 persen titik api ditemukan di dalam area perkebunan sawit, tambang, dan konsesi perusahaan, kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai sekadar "bencana alam murni".
Sejak krisis karhutla, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan mutlak melalui instrumen hukum tanpa memberikan solusi alternatif yang memadai.
Akibatnya, hukum kerap terasa tumpul ke korporasi besar, tetapi tajam ke bawah—menghukum kemiskinan dan memenjarakan para peladang subsisten yang sekadar berjuang demi sesuap nasi.
Padahal, akar masalah utama karhutla bukan terletak pada 0,5 hektar ladang masyarakat, melainkan pada pengeringan ekosistem gambut seluas ribuan hektar oleh korporasi sawit dan tambang.
Secara proporsional, total kebutuhan lahan untuk sistem gilir balik masyarakat (sekitar 2,4 hingga 5,6 juta hektar) jauh lebih kecil dibanding luas konsesi sawit maupun HGU di Kalimantan.
Masalah utamanya diperparah oleh praktik tumpang tindih lahan adat yang tergerus oleh ekspansi korporasi, sehingga ruang gerak peladang semakin sempit dan waktu pemulihan tanah menjadi lebih singkat.
Analisis Masalah Utama dalam Pengelolaan Kebakaran
- Patologi Kelembagaan (Institutional Pathology) & Fragmentasi Kebijakan
Penanganan Karhutla di Indonesia sering kali terjebak dalam pola fire-fighting administration (administrasi pemadam kebakaran)—kebijakan yang bersifat ad-hoc, reaktif, dan musiman.
Selama ini, penanganan kebakaran hutan sering kali seperti "pemadam kebakaran dadakan" baru bergerak setelah api membesar.
Asap tebal muncul tanpa mempersiapkan manajemen antisipatif pencegahan kebakaran hujan sebelum-sebelumnya yang mana sudah di pahami bahwa kebakaran hutan dan kemarau panjang setiap tahun selalu terjadi.
- Tantangan Koordinasi Inter-Agensi: Kehadiran berbagai aktor seperti KLHK/BPGMN, BNPB, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah kerap memicu tumpang-tindih kewenangan (overlapping mandates) dan kekosongan akuntabilitas (vacuum of accountability).
- Defisit Kapasitas di Tingkat Lokal: Daerah seperti Kalimantan Timur (termasuk poros Samarinda) sering kali menjadi korban dari decentralization paradox. Di mana daerah menanggung beban dampak ekologis (local cost) dari izin konsesi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah pusat.
- Implementasi Kebijakan & Law Enforcement Failure
Secara normatif, instrumen regulasi seperti larangan pembakaran lahan (zero-burning policy) dan instrumen sanksi administrasi telah tersedia. Namun, dalam tataran street-level bureaucracy dan penegakan hukum:
- Asimetri Penegakan Hukum: Tindakan represif kerap menyasar aktor tingkat bawah (smallholders). Sementara pengawasan terhadap pengeringan kanalisasi gambut oleh pemegang konsesi skala besar masih lemah.
- Penghentian Praktik Moral Hazard: Penyegelan konsesi korporasi secara retrospektif (setelah api membesar) membuktikan bahwa fungsi ex-ante regulation (pencegahan awal) belum berjalan efektif.
- Kegagalan Penyediaan Barang Publik
Asap karhutla yang kaya akan partikel PM2.5 merepresentasikan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warga negara atas udara bersih.
a) Dampak Sektor Publik: Penutupan fasilitas pendidikan, penghentian transportasi udara, serta peningkatan beban biaya kesehatan (ISPA) akibat karhutla merupakan bentuk economic-social cost yang harus ditanggung publik akibat kelalaian tata kelola di sektor private.
Implikasi Diplomasi Lintas Batas (Transboundary Governance)
Fenomena Transboundary Haze Pollution (THP) yang melintasi Malaysia, Singapura, hingga Thailand mendegradasi reputasi internasional Indonesia dalam skema Global Environmental Governance.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), implementasinya di tingkat regional terhambat oleh prinsip ASEAN Way (non-intervensi).
Diperlukan transformasi diplomasi lingkungan dari sekadar wacana normatif menuju mekanisme akuntabilitas bersama, termasuk penerapan hukum extraterritorial terhadap korporasi multinasional yang terbukti berkontribusi terhadap titik api.
Baca juga: PKB Jatim: Jihad Santri Lawan Karhutla
Asap kebakaran dari Kalimantan dan Sumatra tidak berhenti di batas peta. Angin membawa asap ini sampai ke Malaysia, Singapura, hingga Brunei dan Thailand. Akibatnya:
- Negara tetangga sering mengkritik dan protes karena warga mereka ikut jatuh sakit dan ekonominya terganggu sehingga hal ini dapat menciptakan ketegangan hubungan diplomatik.
- Indonesia sering dinilai kurang tegas menjaga hutannya, padahal sebagian besar titik api ada di area izin perusahaan.
Penguatan Collaborative Governance Berbasis Masyarakat (CBOS)
Untuk keluar dari siklus krisis berulang, pemerintah harus mentransformasi kebijakan dari Emergency Response menuju Adaptive & Responsive Environmental Governance:
- Institusionalisasi Ecological Restoration secara Permanen
Pembentukan dan optimalisasi badan khusus seperti Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) tidak boleh bersifat pasif.
Hydrological Restoration (melalui rewetting dan penyekatan kanal) harus dijadikan kriteria mutlak dalam pengawasan AMDAL dan perpanjangan HGU/PBPH korporasi.
- Penerapan Ecology-Based Fiscal Transfer (TAPE/TAKE)
Pemerintah Pusat perlu mengalokasikan insentif fiskal khusus berbasis kinerja lingkungan kepada Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dll.) yang berhasil menekan angka titik panas dan mempertahankan kawasan konservasi gambut di wilayahnya.
- Penegakan Hukum Berbasis Corporate Criminal Liability
Menerapkan sanksi tegas hingga pemulihan paksa (mandatory land restoration) dan pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar.
Audit kepatuhan sarana-prasarana pemadam kebakaran korporasi harus dilakukan secara berkala dan transparan kepada publik.
- Penguatan Collaborative Governance Berbasis Masyarakat (CBOs)
Mentransformasi Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dari sekadar relawan pemadam menjadi instrumen utama dalam Community-Based Resource Management.
Pengalokasian traktor mini dan insentif teknologi pembukaan lahan tanpa bakar harus dijadikan prioritas alokasi Dana Desa.
Model Pentahelix dalam Tata Kelola Penanganan Karhutla
Penerapan Model Pentahelix pada poin Penguatan Collaborative Governance Berbasis Masyarakat juga dapat ditawarkan sebagai strategi yang sangat tepat, komprehensif, dan realistis untuk penanganan Karhutla di Kalimantan/Indonesia.
Baca juga: Hujan Buatan untuk Padamkan Karhutla: Cara Kerja dan Keunggulan Teknologinya
Dalam studi Administrasi Publik dan Tata Kelola Pembangunan, model Pentahelix membagi peran kolaborasi ke dalam 5 elemen kunci (A-B-C-G-M: Academics, Business, Community, Government, dan Media).
Setiap aktor bergerak secara sinergis dan saling mengisi, sehingga pencegahan Karhutla tidak lagi dibebankan murni kepada pemerintah atau masyarakat lokal saja.
- Government (Pemerintah) - Enabler & Regulator
Peran Utama: Pembuat kebijakan, penyedia anggaran, dan penegak aturan. Aksi Konkret:
- Mengalokasikan insentif fiskal khusus melalui Dana Desa untuk desa-desa yang berhasil mempertahankan status "Bebas Api".
- Menyediakan sarana fisik tingkat makro (pompa air kapasitas besar, material sekat kanal, traktor mini untuk kelompok tani).
- Menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang mengelola lahan secara berkelanjutan.
- Academics (Akademisi & Peneliti) - Knowledge & Innovation Hub
Peran Utama: Menyediakan data saintifik, riset terapan, dan inovasi teknologi murah. Aksi Konkret:
- Mengembangkan sistem Early Warning System berbasis data satelit dan sensor kelembapan tanah gambut real-time yang mudah diakses warga lewat aplikasi ponsel.
- Riset dan edukasi teknik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta komposting limbah vegetasi menjadi pupuk organik atau biochar.
- Memberikan pendampingan akademis kepada Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kelurahan/desa.
- Business (Dunia Usaha / Korporasi Sawit & Tambang) - Resource & Infrastructure Provider Peran Utama: Tanggung jawab sosial-lingkungan (ESG/CSR) dan pencegahan internal
Aksi Konkret:
- Membantu Fasilitas Warga: Mengalokasikan dana CSR untuk penyediaan alat berat (traktor/excavator mini) gratis bagi warga desa sekitar konsesi agar warga bisa membuka kebun tanpa membakar.
- Kewajiban Konsesi Mandiri: Membentuk tim pemadam dan sekat bakar internal di batas wilayah konsesi, serta dilarang keras mengeringkan kanalisasi gambut di luar batas konsesinya.
- Menjadi off-taker (pembeli) dari hasil komoditas pertanian non-bakar yang dihasilkan oleh warga desa binaan.
- Community (Masyarakat & CBOs) - Frontline Actors / Gardu Terdepan
Peran Utama: Eksekutor lapangan, deteksi dini, dan pengawasan berbasis kearifan lokal. Aksi Konkret:
- Restrukturisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Kelompok Tani menjadi kelembagaan desa yang formal, terlatih, dan memiliki insentif/honorarium tetap, bukan sekadar relawan sementara.
- Memanfaatkan patron sosial-keagamaan lokal (tokoh adat, tokoh agama, ketua RT) untuk mengampanyekan larangan membakar lahan dari sudut pandang norma sosial dan kearifan lokal.
- Menjadi tim peronda darat yang melakukan respons cepat (first response) dalam 30 menit pertama saat kepulan asap kecil terdeteksi.
- Media (Media Massa, Jurnalisme Warga, & Platform Digital) - Public Awareness & Watchdog Peran Utama: Transparansi, diseminasi informasi cepat, dan pengawasan publik
Aksi Konkret:
- Mempublikasikan indeks kualitas udara (PM2.5) dan pemetaan hotspot secara transparan dan berkala agar warga selalu siaga.
- Menjadi sarana social control dengan memberitakan dan mengawal proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan secara objektif.
- Mengangkat narasi-narasi keberhasilan "Desa Bebas Api" sebagai percontohan (best practices) bagi daerah lain.
Dengan menerapkan Model Pentahelix, penanganan Karhutla tidak lagi bertumpu pada pendekatan top-down (pemerintah memerintah warga), melainkan menjadi ekosistem saling menguntungkan (win-win collaboration):
- Pemerintah terbantu karena beban pemadaman berkurang drastis di hilir.
- Perusahaan terlindungi dari risiko api liar yang merembet ke konsesinya sekaligus memenuhi kewajiban ESG.
- Masyarakat mendapatkan akses alat pertanian modern tanpa harus membakar, insentif ekonomi, serta lingkungan yang bebas asap.
- Akademisi dan Media memastikan seluruh proses berjalan ilmiah, akuntabel, dan transparan.
Krisis Karhutla 2026 merupakan cermin dari ketimpangan relasi antara akumulasi kapital dan perlindungan ekologis. Mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing hanyalah tindakan meredakan gejala, bukan menyembuhkan akar penyakit.
Hanya melalui kemauan politik (political will) yang kuat untuk mereformasi tata kelola pertanahan, memulihkan ekosistem gambut secara permanen, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Indonesia—umumnya wilayah Kalimantan dan sekitarnya—dapat keluar dari belenggu krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan lintas generasi. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob