Persidangan Narkotika di Samarinda Memantik Sorotan

Perkara Narkotika di PN Samarinda: Perdebatan Pembuktian, Hak Tersangka, dan Pertimbangan Hakim

Reporter : Redaksi Sanubari
Ilustrasi persidangan

SAMARINDA, sanubari.co.id - Perkara narkotika yang menjerat terdakwa berinisial EP dalam perkara Nomor 908/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Samarinda memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum acara pidana dan kualitas pembuktian. 

Serta batas antara konstruksi peredaran narkotika dan keterlibatan pasif dalam suatu rangkaian tindak pidana.

Baca juga: Putusan Inkracht, PT Karya Sejati Readymix Borneo Menang Lawan Kamaruddin 

Perkara ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana proses pembuktian perkara narkotika tidak hanya menyangkut substansi tindak pidana, melainkan juga kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, serta konsistensi penerapan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri dari Honwi Sabu dan Emy Wahyuningtyas, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara. 

Menurut mereka, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak sepenuhnya didukung fakta persidangan, khususnya terkait unsur “menjadi perantara”, “permufakatan jahat”, serta penguasaan narkotika.

Dalam persidangan terungkap, barang bukti narkotika jenis sabu tidak pernah ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Sumber barang disebut berasal dari seseorang berinisial A.J. yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Sementara itu, pihak yang disebut melakukan pemesanan juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa disebut hanya berada dalam rangkaian komunikasi antar pihak tanpa pernah terbukti menguasai, menyimpan, ataupun memperoleh keuntungan ekonomi dari barang yang menjadi objek perkara.

“Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah alat bukti elektronik. Barang bukti berupa telepon genggam yang disebut menjadi dasar konstruksi komunikasi perkara tidak pernah diperlihatkan secara langsung di persidangan,” kata Honwi Sabu, Selasa, 12 Mei 2026.

Selain itu, tidak pernah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap isi percakapan dalam perangkat tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan lain. Yakni mengenai sejauh mana alat bukti elektronik tersebut dapat membuktikan adanya kesepakatan kehendak (meeting of minds) sebagaimana dipersyaratkan dalam unsur permufakatan jahat pada Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan berat barang bukti dalam dokumen penuntutan. Dalam persidangan muncul sejumlah angka berbeda terkait berat sabu, mulai dari 0,48 gram netto, 0,465 gram netto, hingga 0,84 gram bruto. 

Perbedaan itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas objek perkara yang justru menjadi dasar utama pembuktian pidana.

Dalam aspek hukum acara pidana, penasihat hukum mempersoalkan tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap hingga tahap pembelahan. 

Menurutnya, kondisi tersebut menghambat hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara efektif, termasuk menguji konsistensi keterangan saksi dan legalitas proses penyidikan.

Persoalan itu dikaitkan dengan prinsip due process of law dan fair trial sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk memperkuat argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum menghadirkan ahli pidana Dr. Hartanto. 

Dalam keterangannya, Hartanto menyebut unsur “menjadi perantara dalam jual beli narkotika” tidak dapat dibangun hanya berdasarkan komunikasi biasa tanpa adanya bukti nyata mengenai penguasaan barang, pengendalian transaksi, penerimaan keuntungan, maupun hubungan distribusi yang jelas.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa rangkaian komunikasi, transfer uang, dan hubungan antar pihak telah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Namun, tuntutan pidana yang diajukan jaksa hanya berupa pidana penjara selama tiga tahun, meskipun pasal yang digunakan dalam dakwaan pada prinsipnya memiliki ancaman pidana minimum lima tahun penjara.

Perbedaan antara konstruksi dakwaan dan tuntutan pidana tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. 

Kondisi itu dinilai memperlihatkan adanya ruang penilaian dan kebijakan dalam penerapan hukum pidana narkotika, terutama ketika fakta persidangan tidak sepenuhnya menggambarkan karakter peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan perkara, majelis hakim yang dipimpin M. Fatkur Rochman, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa E.P. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan itu dipandang sejumlah kalangan sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta posisi terdakwa dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.

Perkara ini kemudian menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan problematika penanganan perkara narkotika di Indonesia, khususnya terkait kualitas pembuktian, penggunaan konstruksi permufakatan jahat, penerapan pasal peredaran narkotika, hingga pentingnya perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. (*)

 

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru