Tanah di Pantai Lango Sudah Tidak Ada Sengketa

Putusan Inkracht, PT Karya Sejati Readymix Borneo Menang Lawan Kamaruddin 

avatar sanubari.co.id
Tim kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo
Tim kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo

PPU, sanubari.co.id - Sengketa tanah antara Kamaruddin Ibrahim dan PT Karya Sejati Readymix Borneo selesai sudah. Hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tergugat (PT Karya Sejati Readymix Borneo) menang.

Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Pnj. Kamaruddin yang menggugat. Ia mengklaim tanah di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah miliknya.

Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah sebesar 12.260 meter persegi itu merupakan tanah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo. Sebagian tanah itu sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia.

Tanah itu dilalui oleh lintasan menuju jembatan Pulau Balang. Antar perusahaan dan pemerintah RI pun sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu, dibeli secara resmi dari tangan masyarakat. Ketika itu, surat tanahnya masih berbentuk segel.

Honwi Sabu, kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo mengatakan, dirinya dan tim kuasa hukum lainnya: Emy Wahyuningtyas sudah mengajukan permohonan surat keterangan inkracht ke Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Bahkan, PN PPU pada 25 Juni 2025 lalu, sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat itu bernomor: 454/PAN/W/18-U9/HK2.4/VI/2025. Isinya, perkara antara Kamaruddin Ibrahim dan PT Karya Sejati Readymix Borneo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan kasasi di MA teregister dengan nomor: 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang menyatakan klien kami adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut,” katanya kepada sanubari.co.id, Senin 1 September 2025.

Ia menjelaskan, surat penetapan itu dikeluarkan karena sampai sekarang sudah tidak ada pihak lain yang mengajukan upaya hukum lanjut. “Hal ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkracht dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.

Sejak awal, menurutnya kasus itu sangat dipaksakan. Sebab, Kamaruddin hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itulah, gugatannya di pengadilan tingkat satu: PN PPU ditolak oleh hakim. Karena hakim di PN PPU menilai kasus itu cacat formil.

Saat itu ia didampingi Hendrik Kalalembang dan Putu Indra. Hakim di PN PPU, menyatakan kasus tersebut niet ontvankelijk verklaard (NO). Tetapi, penggugat menganggap mereka kalah. Sehingga, mereka mencoba banding ke PT Kaltim.

Putusan niet ontvankelijk verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena adanya cacat formil pada gugatan tersebut. Sehingga hakim tidak dapat memeriksa pokok perkaranya. 

Cacat formil yang dimaksud bisa berupa gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), kesalahan dalam menentukan pihak (error in persona), surat kuasa yang tidak sah, atau gugatan yang sudah kedaluwarsa.

“Banding di PT Kaltim teregister nomor: 152/Pdt.G/2023/PT.Smr. Di sana gagal lagi. Setelah itu, ia (Kamaruddin) melakukan kasasi ke MA. Ternyata di sana penggugat kalah lagi. Sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. (*)

Berita Terbaru