Bersihkan Lingkaran Presiden dari Koruptor

Jangan Bohongi Presiden RI

Reporter : Michael Fredy Yacob
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

Oleh: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Kiai Kampung, Penulis Buku "Prabowo untuk Indonesia Raya"

ADA pemandangan tak biasa di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Para pemimpin dunia seolah berbaris menuju ibu kota republik ini.

Baca juga: Sinergi Membangun Negeri

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, datang pada 5-6 Juli 2026 untuk Leaders' Retreat. Mereka pulang membawa setumpuk nota kesepahaman. Perdana Menteri India, Narendra Modi, hadir dan disambut di gedung parlemen.

Bahkan, tiga mantan Perdana Menteri Thailand sekaligus—Thaksin Shinawatra, Yingluck Shinawatra, dan Paetongtarn Shinawatra—duduk semeja dengan Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara pada 9 Juli 2026.

Di sana, mereka bertukar pikiran soal investasi dan pengelolaan aset negara.

Apa yang membuat Jakarta mendadak jadi magnet? 

Jawabannya adalah keberanian. 

Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Sebuah kebijakan ekspor satu pintu. 

Minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi tak lagi boleh dijual ke luar negeri sesuka hati. Semuanya wajib melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Terlalu lama harga kekayaan kita didikte negara lain. Terlalu lama pula kekayaan itu bocor melalui manipulasi pencatatan dan under-invoicing yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar dolar Amerika Serikat. Dunia membaca gebrakan ini dengan cermat. 

Indonesia, yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton di pasar komoditasnya sendiri, kini memegang kendali. Negara-negara sahabat datang bukan sekadar untuk beramah-tamah. 

Mereka datang karena Indonesia kini diperhitungkan—atau dalam bahasa yang lebih lugas: mulai disegani dan ditakuti secara ekonomi.

Ini bukan kebijakan yang jatuh dari langit, melainkan pelaksanaan paling harfiah dari Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Lihat saja kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, hampir 5,9 juta hektar kebun sawit dan belasan ribu hektar lahan tambang, yang selama ini dikangkangi secara melawan hukum, berhasil diambil alih negara. 

Lebih dari Rp 10 triliun denda administratif dan pajak disetorkan ke kas negara hanya dalam satu tahap. 

Menurut Presiden, dana itu cukup untuk memperbaiki 5.000 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tak tersentuh sejak era Orde Baru. Inilah wajah presiden yang mengutamakan bangsanya.

Namun, di sinilah persoalan bermula. Presiden tak bisa bekerja sendirian. Sehebat apa pun visi seorang kepala negara, ia membutuhkan para pembantu untuk membumikannya. Di celah antara visi dan eksekusi itulah, bersarang orang-orang yang membohongi presiden.

Ambil contoh program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya mulia dan sederhana: menciptakan generasi anak Indonesia yang bergizi. Presiden mempercayakan program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu kepada Badan Gizi Nasional (BGN). 

Apa yang terjadi? Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.

Yayasan-yayasan pengelola dapur gizi diduga berafiliasi dengan mereka sendiri. Pengadaan barang pun digelembungkan. Ada 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, puluhan ribu sabak digital (tablet), hingga ribuan televisi 75 inci. 

Barang-barang ini tak ada sangkut pautnya dengan piring makan anak-anak kita. Presiden yang berdiri di depan rakyat menjanjikan gizi untuk anak bangsa, ternyata dikelilingi pejabat yang diduga sibuk menghitung margin keuntungan di belakangnya. 

Presiden tentu sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah ia percayai. Ini bukti telanjang: presiden dibohongi.

Rakyat kemudian disuguhi babak yang lebih muram. Aparat penegak hukum—pihak yang semestinya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara—justru diduga menggarong bagian besar dari aset yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta tumpukan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar. 

Lokasi lain yang digeledah meliputi sebuah kafe dan tempat penukaran uang (money changer) di Cipete. 

Pemilik rumah itu, yang kemudian mengundurkan diri lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026, adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Camkan ironinya. Febrie bukan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi di negeri ini. Ia adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH, sosok yang berdiri di garis paling depan dalam penyelamatan jutaan hektar aset negara. 

Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri. 

Jika penegak hukum yang dititipi brankas negara justru diduga menyimpan 'brankas pribadinya' di rumah dan di balik kafe, pertanyaannya bukan lagi soal satu orang, melainkan: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?

Saya mengenal betul perjalanan pahit Prabowo Subianto. Ia pernah dianggap sampah oleh sebagian bangsanya sendiri, terbuang dari Tanah Air, tiga kali kalah dalam kontestasi pemilihan presiden, lalu bangkit menjadi Presiden Republik Indonesia kedelapan.

Itu bukan perjalanan mudah. Tak semua orang mampu memikul tugas yang kini ia jalankan. 

Menghadapi ketegangan yang melibatkan matra kekuatan—kejaksaan yang rumahnya dijaga TNI berhadap-hadapan dengan Polri—Presiden tampaknya mengorkestrasi situasi ini dengan kepala dingin dan kebijaksanaan seorang negarawan. 

Tak ada gejolak terbuka, republik tetap berjalan. Namun, orkestrasi yang bijaksana tak boleh berujung pada kompromi yang busuk. Di sinilah kita harus jujur membaca pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan itu tak memiliki dasar hukum. 

Baca juga: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35

Penyidikan yang setengah jalan di Polri hendak dilanjutkan setengah jalan di Kejaksaan, sesuatu yang tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Zaenur mengingatkan bahwa langkah semacam ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik antarlembaga ketimbang menegakkan hukum, serta membuka celah bagi tersangka untuk lolos di kemudian hari.

Kritik itu harus didengar. Suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung. Justru karena dasar pelimpahannya dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian korps adhyaksa itu menjadi berlipat ganda.

Rakyat telanjur disuguhi tontonan miris. Mereka menyaksikan sendiri bagaimana pejabat yang menangani perkara-perkara kakap justru diduga menjadi pencopet aset yang ditanganinya. 

Perkara ini tak boleh lenyap hanya karena kompromi institusi. Rakyat Indonesia, sama seperti presidennya, tak boleh dibohongi. Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas dan seterbuka mungkin. 

Umumkan setiap tahapannya kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan vonis setimpal jika ia terbukti bersalah.

Jangan lagi rakyat dikibuli lewat siaran pers (press release) yang penuh drama. Era keterbukaan informasi membuat publik bisa membedakan mana penegakan hukum sejati dan mana sekadar sandiwara. 

Presiden harus dilindungi dari kemarahan rakyat, sebab publik pasti akan murka jika kasus sebesar ini menguap tanpa penyelesaian yang adil.

Belajarlah dari kasus ini. Presiden perlu merevisi dan menata ulang Satgas PKH. Peran TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara harus dioptimalkan dengan mekanisme saling awasi yang ketat. 

Tujuannya satu: agar tak ada lagi oknum aparat yang semestinya menyetor hasil rampasan ke kas negara, malah diduga menjadi copet yang memindahkannya ke brankas pribadi.

Rekonsiliasi Nasional

Sejarah memberi kita guru terbaik tentang bagaimana sebuah bangsa pulih dari luka: Nelson Mandela. Setelah dipenjara 27 tahun oleh rezim apartheid, Mandela keluar tanpa membawa dendam. 

Ia membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi—sebuah forum yang tak sibuk mencari siapa yang paling salah, melainkan memastikan kebenaran diungkap seterang-terangnya agar negaranya bisa melangkah maju. 

"Rekonsiliasi berarti bekerja bersama memperbaiki warisan ketidakadilan masa lalu," kata Mandela. Perhatikan urutannya: kebenaran dulu, baru rekonsiliasi. Pengungkapan dulu, baru jabat tangan. 

Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah nama lain dari kompromi, dan kompromi atas kejahatan adalah pengkhianatan terhadap korban. Dalam hal ini, korbannya adalah seluruh rakyat Indonesia.

Jangan lupa, benturan semacam ini bukan yang pertama. Republik ini punya riwayat panjang soal gesekan antarinstitusi penegak hukum. 

Mulai dari drama cicak versus buaya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang berjilid-jilid, gesekan TNI-Polri yang berulang di berbagai daerah, hingga ketegangan Polri dan Kejaksaan yang dipertontonkan secara telanjang hari ini.

Polanya kerap berulang: saling intai, saling sandera, lalu 'berdamai' di ruang tertutup, sebelum akhirnya meletus lagi beberapa tahun kemudian dengan lakon yang sama, hanya berganti pemain. 

Baca juga: Kritik Tajam Gus Lilur Kepada Rais Aam PBNU

Karena itu, masalah ini harus menjadi atensi utama Presiden: mengorkestrasi agar benturan serupa tak terulang.

Kohesi antarinstitusi harus ditanamkan secara sistemik, mulai dari lembaga pendidikan aparat hingga ruang komando tertinggi. Mereka harus sadar bahwa mereka bekerja untuk republik yang satu, bukan sekadar mengejar kejayaan korps masing-masing. 

Perekat kohesi itu hanya satu: keterbukaan informasi. Institusi yang bekerja secara terang-benderang tak akan punya celah untuk saling menyandera. Sebaliknya, mereka yang bekerja dalam gelaplah yang selalu menyimpan amunisi untuk perang berikutnya.

Di titik inilah posisi presiden menuntut kecermatan seorang negarawan. Sebagai kepala eksekutif, Presiden Prabowo memang tak boleh—dan saya yakin tak akan—ikut campur dalam urusan teknis penegakan hukum. 

Biarkan penyidik dan penuntut bekerja merdeka sesuai hukum acara. Namun, sebagai kepala negara, ia wajib berdiri di atas semua golongan, mengayomi seluruh institusi tanpa kecuali, dan menjaga agar republik tetap teduh.

Dua peran itu harus berjalan serentak: republik yang teduh, selaras dengan penegakan hukum yang profesional. Yang patut diwaspadai adalah keteduhan palsu—teduh di permukaan, namun di bawah meja sarat dengan kompromi culas. 

Keteduhan sejati sebuah republik lahir dari keadilan yang ditegakkan, bukan dari perkara yang dipetieskan.

Rekonsiliasi nasional yang saya maksud memiliki syarat-syarat yang terang:

  • Bebas Intervensi Aparat

Tak boleh lagi ada prajurit yang menjaga rumah seorang tersangka seperti yang dipertontonkan pada kasus eks Jampidsus kemarin.

Pemandangan itu jelas menyulitkan penyidik menuntaskan penelusuran aset. Siapa yang bisa menjamin di rumah yang dijaga tentara itu tak tersimpan aset-aset lain yang luput dari penggeledahan?

  • Hilangkan Ego Sektoral

Tak boleh ada satu institusi pun yang merasa 'paling merah putih' sambil mengesampingkan rakyat Indonesia. Merah putih itu milik rakyat, bukan hak paten satu matra.

  • Keterbukaan Informasi

Kita tak bisa lagi dikibuli siaran pers penuh bumbu drama. Di era keterbukaan informasi ini, rakyat bisa memverifikasi segalanya dalam hitungan menit.

Setelah ketiga syarat itu ditunaikan, barulah kita beranjak ke langkah keempat: lakukan rekonsiliasi, mari berjabat tangan. Jaksa, polisi, tentara—kalian semua adalah anak kandung dari republik yang sama.

Jangan bohongi presiden. Jangan bohongi rakyat Indonesia.

Segera proses dan adili sampai tuntas penegak hukum yang diduga mencopet negara. Bumikan sila kelima Pancasila. 

Tegakkan hukum seadil-adilnya, karena hanya dengan itulah gebrakan besar Presiden Prabowo—dari ekspor satu pintu hingga penyelamatan jutaan hektar kekayaan negara—tidak berubah menjadi pesta pora bagi para pencopet berseragam.

Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Senin, 13 Jul 2026 09:50 WIB
Senin, 13 Jul 2026 09:30 WIB
Senin, 13 Jul 2026 09:13 WIB
Minggu, 12 Jul 2026 16:49 WIB
Minggu, 12 Jul 2026 12:12 WIB
Berita Populer
Berita Terbaru