JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, membeberkan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Menurut dia, fragmentasi peraturan saat ini kerap memicu tumpang-tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga rentetan persoalan tata kelola lahan.
Baca juga: Kenyamanan Sertifikat Tanah Elektronik
"RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," kata Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Dalu menjelaskan, RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya harmonisasi aturan agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjamin kepastian hukum.
Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum utama. Kelak, RUU tersebut diharapkan menjadi jalan keluar untuk merajut sistem administrasi yang lebih terpadu.
Baca juga: Ossy: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Akibat disharmoni dan perbedaan penafsiran regulasi selama ini, Dalu mengimbuhkan, tindakan administratif kerap berujung pada sengketa hukum. "Karena itu, penguatan aturan mutlak diperlukan," ujarnya.
Akomodasi Masukan Teknis dan Peradilan Pertanahan
Dalam diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR itu, Kementerian ATR/BPN turut menginventarisasi masukan dari berbagai unit teknis. Dalu merinci, substansi RUU akan mencakup beberapa hal fundamental, antara lain:
- Paradigma pengelolaan ruang (land management paradigm).
- Penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi sistem modern.
- Perbaikan tata kelola pendaftaran tanah.
- Penguatan reforma agraria serta pengendalian ruang.
- Pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
"Masukan-masukan ini diharapkan memperkaya RUU agar relevan menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi yang kian kompleks," tutur Dalu.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan
Pemerintah dan DPR kini berkomitmen menyempurnakan draf materi tersebut sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya. Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Agar pembahasannya bisa segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif di Indonesia," ucapnya. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob