BB Hasil Kejahatan Narkotika yang Masih Layak Dijual

Putusan Inkracht, Kejari Bontang Lelang Tiga Motor

sanubari.co.id
BB yang akan dilelang Kejari Bontang

BONTANG, sanubari.co.id - Barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Kali ini, ada tiga unit motor yang akan dilelang.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Bontang, Ariyanto Nico Pamungkas mengatakan, kendaraan yang akan dilelang itu dari perkara narkotika. Perkara itu juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca juga: Rekayasa SPJ Bimtek Dishub, Kejari Bontang Tahan Tiga Tersangka

“Tentu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Serta dalam putusan tersebut barang bukti yang disita itu dirampas oleh negara. Sehingga, barangnya akan kita lelang untuk masuk ke kas negara,” katanya, saat ditemui, Senin, 27 Juli 2026.

Dijelaskannya, lelang BB ini nantinya akan dilaksanakan serentak oleh Kejaksaan se-Indonesia. Rencananya akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2026. “Kejagung yang melaksanakan lelang ini. Melalui Badan Pemulihan Aset,” ungkapnya.

Nantinya, semua BB tadi akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, untuk Kejari Bontang sendiri, dijadwalkan akan melakukan lelang pada 12 Agustus 2026. 

“Tiga motor itu ada Honda Beat Street, Vario dan Yamaha Filano. Limit terendah dari semua motor itu juga sudah ditentukan. Ada yang Rp 6 juta dan ada di kisaran Rp 14 juta. Jadi bisa diikuti dengan membuka website KPKNL,” bebernya.

Baca juga: Barang Bukti Perkara di Kejari Bontang Dimusnahkan

Ia menjelaskan, semua BB tersebut masih sangat layak untuk digunakan. Pun diakuinya, barang bukti yang dilelang pastinya masih memiliki nilai ekonomi. Jika tidak, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

“Motor ini kan masih sangat layak untuk digunakan. Kondisi body dan mesin juga masih sangat bagus. Bahkan, ada salah satu motor yang sebenarnya masih baru. Sehingga, nilai ekonomisnya masih tinggi,” bebernya.

Dalam waktu dekat, Kejari Bontang juga akan melakukan lelang barang sitaan. Nilainya cukup besar. Hanya saja, ia belum mau membeberkan barang tersebut. “Nanti saja kalau sudah siap. Tapi yang jelas, barang tersebut memiliki nominal yang cukup besar,” ucapnya.

Baca juga: 621 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang, Komitmen Berantas Narkoba

Saat ini, tim dari Kejari Bontang masih menghitung nilai barang tersebut. Termasuk mempersiapkan kelengkapan berkasnya. “Putusannya sih sudah berkekuatan hukum tetap juga. Tetapi, masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi,” terangnya.

Ditegaskannya, Kejaksaan berupaya mengembalikan kerugian negara dari berbagai kasus yang terjadi di Kota Taman. Mulai dari pidana umum (Pidum) sampai pidana khusus (Pidsus). “Kalau motor ini kan dari Pidum,” katanya lagi. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Senin, 27 Jul 2026 19:00 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 18:33 WIB
Jumat, 24 Jul 2026 09:40 WIB
Senin, 27 Jul 2026 18:47 WIB
Minggu, 26 Jul 2026 13:24 WIB
Berita Terbaru