JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) luncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi. Peluncuran itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketiga inovasi ini menjadi kado kemerdekaan yang menjanjikan percepatan pengurusan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Baca juga: Jatim Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meresmikan langsung program tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
“Pada momen 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini," kata Nusron dalam rilis yang diterima sanubari.co.id, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menambahkan, layanan Pengukuran Terjadwal yang sebelumnya sudah berjalan kini juga resmi diefektifkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Kepastian Waktu Pengurusan Tanah
Transformasi ini mencakup tiga program utama. Pertama, layanan Pengukuran Terjadwal yang menetapkan masa tunggu maksimal tujuh hari dengan penyelesaian berkas dalam lima hari.
Kedua, Peralihan Hak Terintegrasi (balik nama) yang ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari. Ketiga, pembenahan internal melalui sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Baca juga: Peringatan HUT RI ke-81, Erwin: Kader PAN Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan
Kebijakan ini merombak Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di 10 Kantah. Jabatan Kepala Seksi (Kasi) kini ditata berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan untuk mempersempit rentang kendali layanan.
Menurut Nusron, perombakan ini merupakan keharusan untuk merespons kebutuhan publik. Ia mengingatkan jajarannya bahwa esensi pelayanan publik adalah kepuasan warga negara.
“Kita sebagai pemerintah dan aparatur negara wajib memberikan hak dasar warga. Tidak boleh lagi ada orang datang ke BPN tanpa mendapat kepastian kapan urusannya selesai," tegasnya.
Pakta Integritas di 17 Wilayah
Untuk mengawal komitmen transformasi ini, 17 Kepala Kantah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) fase pertama secara serentak menandatangani Pakta Integritas.
Baca juga: Nusron Wahit Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid
Enam perwakilan hadir langsung, yakni Kepala Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, diantaranya perwakilan dari Surabaya, Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.
Peluncuran inovasi layanan ini turut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron. Juga hadir Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Direktorat Jenderal terkait, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Forkopimda Jakarta Barat. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob