KPK dan BPN Dilibatkan untuk Amankan Aset Daerah

Sertifikasi Lahan Pemkot Sudah 90 Persen, Pertanahan Bontang Percepat Penyelesaian

Reporter : Michael Fredy Yacob
Penyerahan sertifikat tanah yang telah disertifikatkan.

BONTANG, sanubari.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus memacu legalisasi aset yang mereka miliki. Misalnya saja tanah. Karena itu, pemerintah menggandeng kantor  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang.

Selain itu, pemkot Bontang juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lahan milik Pemkot memiliki kepastian hukum.

Baca juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, progres sertifikasi lahan pemerintah daerah saat ini sudah mendekati 90 persen. Penyerahan dua sertifikat baru pada Senin, 17 Agustus 2026, kian mendekatkan target penataan aset tersebut.

Pemkot Bontang menargetkan seluruh proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dapat rampung sepenuhnya pada Oktober mendatang. Neni berharap langkah tertib administrasi aset di wilayahnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Kepastian hukum atas aset daerah sangat krusial agar seluruh kekayaan milik pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Kami termasuk daerah yang aktif menuntaskan masalah sertifikat aset. Karena itu, kami meminta pendampingan langsung dari KPK dan BPN,” kata Neni, Senin, 17 Agustus 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Muddayana, menjelaskan dua sertifikat aset Pemkot yang baru saja diserahkan mencakup beberapa peruntukan strategis.

Sertifikat pertama mencakup lahan fasilitas umum, pusat jajanan serba ada (pujasera), gedung koperasi, hingga posyandu di Kelurahan Bontang Baru.

Baca juga: BPN Jamin Lahan Energi Pertamina

Adapun sertifikat kedua diperuntukkan bagi lahan Water Treatment Plant (WTP) milik PDAM Tirta Taman yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Percepatan sertifikasi ini merupakan komitmen bersama dalam mengamankan aset daerah. Dengan kejelasan status hukum, Pemkot Bontang akan memiliki pijakan yang kuat dalam mengelola, melindungi, dan merencanakan tata ruang pembangunan.

“Kami siap terus membantu dan mengawal proses sertifikasi aset Pemkot Bontang ini hingga tuntas sesuai target,” kata Hamim.

Selain aset pemerintah, BPN Kota Bontang pada kesempatan yang sama juga menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf.

Baca juga: Sosmed Mulai Meresahkan, Agus Haris Perintahkan Ini ke Diskominfo Bontang

Kedua aset keagamaan tersebut meliputi lahan parkir Masjid Roudlotuth Tholibin di Kelurahan Tanjung Laut Indah serta lahan mushola dan PAUD Daaril Mi'roj di Kelurahan Gunung Elai.

Hamim menambahkan, legalisasi tanah wakaf turut menjadi fokus prioritas BPN. Kepastian hukum atas tanah wakaf dinilai penting agar aset keagamaan tersebut terlindungi secara sah dan dapat dimanfaatkan sesuai niat peruntukannya.

“Sertifikasi tanah wakaf ini juga menjadi konsentrasi kami yang akan dituntaskan,” terangnya. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru