Keputusan melakukan PAW ada di tangan pimpinan tertinggi PAN

Pileg 2031 Anggota DPRD PAW atau Tiak, PAN Ikuti Arahan Ketum Zulhas

avatar sanubari.co.id
Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin
Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin

BONTANG, sanubari.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) dipisah. Pemilu tingkat nasional: DPR RI, DPD dan Pilpres dilakukan 2029. Sedangkan di tingkat daerah: pemilihan DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah dilakukan di 2031. Hal itu berdasarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, jabatan anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang dua tahun. Hal ini pun memunculkan berbagai macam spekulasi dan pendapat. Ada yang menginginkan di bonus jabatan selama dua tahun itu, anggota DPRD yang menjabat agar digantikan oleh suara terbanyak di bawahnya.

Baca Juga: Pengurus DPW PAN Kaltim Diumumkan, Erwin Izharuddin: Target Empat Besar Pileg 2025

Sehingga, caleg lain yang bertarung di Pileg 2024 lalu, bisa merasakan jabatan sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Walau pada akhirnya, semua keputusan itu kembali pada partai. Apakah ingin melakukan pergantian antar waktu (PAW), atau tidak.

Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin memilih untuk tidak melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang sudah menjabat. Baginya, kader itu bisa mendapatkan emban sebagai wakil rakyat di legislatif merupakan usaha dan keringatnya. Sebagian besar masyarakat juga pastinya menginginkan orang itu.

“Mereka bisa duduk sebagai anggota DPRD pasti karena mendapatkan suara yang banyak. Artinya, masyarakat yang banyak itu mengharapkan dia untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Masa kita harus mengorbankan kepercayaan itu demi alasan lain,” katanya, Kamis 3 Juli 2025.

Lagipula, ketika 2029 dilakukan pergantian anggota DPRD, partai akan sibuk mengurus berkas PAW saja. Di sisi lain, akan berdampak pada kinerja mereka sebagai wakil rakyat. Sehingga, tidak efektif ketika akan dilakukan PAW anggota DPRD di dua tahun sisa masa bakti.

“Umumnya yang terjadi, ketika sisa satu tahun masa jabatan, kebanyakan anggota DPRD ini kan sudah mulai terbagi fokusnya. Harus bekerja untuk tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, di sisi lain, akan melakukan persiapan untuk persiapan pileg selanjutnya,” ucapnya.

Menurutnya, dengan penambahan dua tahun jabatan itu, anggota DPRD akan punya waktu yang lebih panjang untuk membuktikan kerjanya. Pengabdiannya kepada masyarakat lebih maksimal. Sehingga, masyarakat kembali memberikan kepercayaannya kepada orang tersebut.

Walau begitu, ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN ini mengungkapkan, akan tetap mengikuti arahan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Karena baginya, keputusan yang diberikan itu adalah kebijakan yang terbaik untuk kemajuan partai.

“Kami satu komando Ketum Zulhas. Jadi, apapun yang terjadi, arahan dan keputusan dari pimpinan tertinggi PAN. Kami ini hanya menjalankan saja keputusan tersebut,” tegasnya. (*)

Berita Terbaru

Cerita Kita,

Cahaya dari Pondok Kecil

Sembuah kisah yang menceritakan perjuangan seseorang yang mengenalkan pendidikan formal di tengah kekuatan adat di salah satu desa adat di Indonesia