BONTANG, sanubari.co.id - Banyak tanah wakaf di Kota Taman yang belum tersertifikasi. Sehingga, target tahun ini, kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang menargetkan tahun ini seluruh tanah wakaf itu memiliki legalitas resmi.
Khususnya tanah wakaf yang digunakan menjadi rumah ibadah. Targetnya, penyelesaian sertifikat wakaf ini diselesaikan sebelum target yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian ATR/BPN selesai.
Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Kepala BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana mengaku, tahun ini semua tanah wakaf di Kota Taman bisa terselesaikan. Padahal, target yang ditetapkan pemerintah pusat, sertifikasi tanah wakaf itu bisa selesai pada 2028 nanti. Artinya, masih ada dua tahun.
“Dengan adanya MoU bersama Kementerian Agama Bontang, kita ingin percepat sertifikasi tanah wakaf ini. Kalau bisa, seluruh tanah wakaf selesai tahun ini,” kata Hamim, Selasa, 3 Maret 2026.
Agar pengerjaan lebih terarah, BPN Bontang menerapkan strategi klasterisasi. Tanah wakaf dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kerumitan persoalan.
Klaster pertama (K1) merupakan “jalur cepat”. Tanah dalam kategori ini sudah clear and clean—baik subjek (pengelola/nadzir) maupun objeknya (status lahan) telah jelas. Artinya, tinggal proses administrasi hingga terbit sertifikat.
Klaster kedua (K2) sedikit lebih menantang. Di sini, baru salah satu aspek yang jelas. Misalnya, nadzir sudah sah, tetapi status lahannya belum sepenuhnya jelas—atau sebaliknya. Untuk kategori ini, BPN berperan aktif membantu melengkapi kekurangan.
Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu
Sementara klaster ketiga (K3) adalah yang paling kompleks karena berkaitan dengan sengketa. Meski begitu, BPN tetap membuka ruang mediasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut. “Prioritas kita K1 dulu. K2 kita dampingi sampai jelas. Kalau ada sengketa di K3, kita bantu mediasi,” jelas Hamim.
Di balik upaya percepatan ini, BPN mengakui masih ada tantangan klasik: rendahnya kepedulian dan pemahaman pengurus tanah wakaf. Banyak kasus tertunda bukan karena rumit, tetapi karena administrasi yang tidak segera diurus atau kurangnya pengetahuan tentang pentingnya sertifikasi.
Padahal, sertifikat tanah wakaf memiliki peran krusial—bukan hanya sebagai bukti hukum, tetapi juga untuk mencegah konflik di kemudian hari, terutama untuk aset rumah ibadah yang digunakan masyarakat luas. “Kadang pengurusnya kurang aware, atau memang belum paham. Ini yang terus kita dorong,” katanya.
Capaian tahun lalu menjadi pijakan optimisme. Sepanjang 2025, sekitar 20 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun ini, langkah percepatan langsung terlihat. Sebanyak 56 berkas telah masuk kategori K1—artinya siap diproses lebih cepat. “Ini yang kita genjot. Targetnya selesai sebelum akhir Desember, bahkan kalau bisa lebih cepat,” ujar Hamim.
Baca Juga: ATR/BPN Berikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman
Lebih dari sekadar administrasi, percepatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi aset umat. Tanah wakaf yang telah bersertifikat akan memiliki kepastian hukum, sehingga penggunaannya sebagai rumah ibadah lebih aman dan berkelanjutan.
BPN Bontang pun optimistis, dengan kolaborasi bersama Kementerian Agama serta dukungan masyarakat, target ambisius tersebut bukan hal mustahil.
“Kalau tanah perorangan saja bisa kita bantu selesaikan, apalagi ini untuk kepentingan bersama. Tahun ini kita maksimalkan,” tutupnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari