SURABAYA, sanubari.co.id - Nahdlatul Ulama akan menyelenggarakan Muktamar ke-35 pada Juli–Agustus 2026. Kegiatan itu didahului Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026.
Rais Aam, Miftachul Akhyar, menyebut rangkaian ini sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi. Namun, lembaran baru hanya bermakna jika ditulis dengan nilai yang baru pula.
Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
Tanpa itu, ia sekadar mengulang problem lama dalam format berbeda. Dalam konteks ini, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, melainkan harus dibaca sebagai arena penentuan arah moral organisasi.
Di titik itulah, satu prinsip perlu ditegaskan secara terang: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor.
Arena Kepercayaan Sosial
Prinsip tersebut menjadi penting karena realitas yang dihadapi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini, yakni krisis kepercayaan.
Dalam perspektif ilmu sosial, NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan jaringan sosial yang menopang kepercayaan publik.
Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital—kumpulan norma, kepercayaan, dan relasi sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Ketika kepercayaan itu terganggu, yang rusak bukan hanya organisasi, melainkan juga kohesi sosial yang lebih luas.
Karena itu, Muktamar NU harus dimulai dari upaya memulihkan kepercayaan. Pemulihan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa integritas.
Krisis integritas di tubuh PBNU saat ini dinilai nyata, terutama terkait isu tata kelola haji—mulai dari kuota, catering, pemondokan, hingga pengadaan layanan. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan ini telah mempengaruhi persepsi publik.
Dalam teori legitimasi Weberian, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, legitimasi pun melemah.
Dengan demikian, secara etis dan organisatoris, pengurus PBNU yang terseret atau terindikasi dalam praktik korupsi tidak memiliki dasar moral yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya.
Muktamar, dalam hal ini, harus menjadi mekanisme korektif, bukan sekadar reproduksi kekuasaan.
PBNU Rumah Umat Islam
Menjelang Muktamar, dinamika justru diwarnai konsolidasi kelompok kepentingan untuk merebut kepemimpinan PBNU. Di sisi lain, persoalan runtuhnya kepercayaan akibat krisis integritas dan moralitas cenderung terabaikan.
Hal ini tampak dari konsolidasi alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam forum Halal Bihalal Ikatan Alumni PMII (IKA PMII). Dalam forum tersebut, Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyiratkan bahwa alumni PMII layak mengisi PBNU.
Baca Juga: Menjaga Marwah NU dari Bayang-Bayang Kekuasaan
“Kalau PKB sudah mampu mengangkat alumni PMII, bagaimana ke depan PR-nya menjadikan PBNU sebagai rumah alumni PMII. Sekarang alumni PMII seperti tamu, tidak seperti di rumah sendiri,” ujar Muhaimin.
Pandangan tersebut, dalam batas tertentu, dapat dipahami. Namun, persoalan mendasar bukan terletak pada asal-usul kader, melainkan pada standar kepemimpinan yang digunakan.
Tidak hanya alumni PMII, kader dari organisasi lain seperti HMI, GMNI, maupun kelompok kepemudaan lain, memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi. Bahkan, siapa pun yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai NU, terbuka untuk terlibat dalam kepemimpinan organisasi.
Di sinilah prinsip ABUKTOR menemukan relevansinya: bukan soal dari mana seseorang berasal, melainkan soal integritasnya.
ABUKTOR perlu dimaknai sebagai standar minimum dalam proses Muktamar. Pertama, menolak kepemimpinan yang tercemar praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola haji dan sektor lain yang menggunakan dana publik.
Kedua, menolak praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk membeli dukungan dalam Muktamar.
Dalam teori demokrasi, praktik semacam ini dikenal sebagai clientelism—pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Sejumlah studi menunjukkan, praktik tersebut tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga melemahkan institusi dalam jangka panjang.
Jika dibiarkan, Muktamar NU berisiko kehilangan karakter sebagai forum ulama dan berubah menjadi arena transaksi.
Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Dalam kerangka itu, pertanyaan mengenai siapa yang layak memimpin NU semestinya tidak dibatasi oleh latar belakang organisasi. Siapa pun dapat memimpin—alumni PMII, kader organisasi lain, bahkan figur di luar NU—sepanjang memenuhi syarat utama: memiliki integritas dan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi kepemimpinan ditentukan oleh kualitas dan integritas, bukan semata identitas.
Muktamar NU 2026 diharapkan menjadi titik balik: momentum untuk memulihkan kepercayaan publik, menegaskan kembali nilai-nilai organisasi, serta memastikan NU tidak menjadi alat kepentingan sempit.
Jika momentum ini terlewat, NU berisiko kehilangan basis moral yang selama ini menjadi kekuatannya.
Karena itu, sebelum membicarakan siapa yang akan memimpin, NU perlu memastikan satu hal: kepemimpinan yang bersih.
Dalam konteks itulah, prinsip ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat minimum bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
Warga NU, kyai kampung
Editor : Redaksi Sanubari