Jakarta, sanubari.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan pembatalan rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng subsidi, Minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa harga acuan di tingkat konsumen tetap l Rp15.700 per liter.
Baca Juga: Demi Jawab Tantangan Zaman, MPK Dorong Sekolah Kristen Bertranformasi
Keputusan diambil guna meredam potensi lonjakan harga bahan pangan pokok. Selain itu, pemerintah juga sedang fokus memperkuat tata kelola distribusi dan pengawasan pasar rakyat daripada menaikkan harga regulasi.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, seperti Perum Bulog dan ID Food, untuk memperlancar arus pasokan langsung ke pedagang eceran terkecil guna memangkas rantai tengkulak yang panjang. Semua dilakukan demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET Minyakita, masih Rp15.700 per liter. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat distribusi Minyakita khususnya melalui pasar rakyat, agar semakin mudah diakses masyarakat. Kami harap, Minyakita akan semakin banyak tersedia,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Baca Juga: Soal Jusuf Kalla, Komunitas Kristen Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog
Pihak kementerian secara resmi juga telah meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng kategori second brand (merek pelapis) sebagai opsi alternatif sekunder yang tetap terjangkau bagi warga. Dengan keputusan ini, diharapkan harga Minyakita di pasaran tetap stabil dan terjangkau.
Komitmen pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan, memang sangat ditunggu. Pasalnya, hingga kini masih terjadi disparitas atau perbedaan harga di beberapa daerah yang cukup mencolok.
Baca Juga: Serahkan Uang 11 Triliun ke Kas Negara, Jaksa Agung Dorong Penguatan Hukum
Sebagai contoh, di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, harga eceran Minyakita menembus Rp20.000 sampai Rp22.000 per liter akibat maraknya praktik penjualan bersyarat (bundling) oleh oknum agen grosir. Kondisi yang jauh lebih kondusif justru terpantau di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, di mana harga jual komoditas tersebut dilaporkan masih normal, stabil, dan konsisten mematuhi batas aturan pemerintah.
Menanggapi situasi yang terjadi, Kemendag bersama Satgas Pangan akan mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Sanksi administratif tegas hingga pembekuan izin usaha bakal dijatuhkan kepada distributor maupun pengecer yang terbukti mematok harga di luar batas ketentuan resmi
Editor : Robby