Imigrasi Bontang menggandeng BP3MI guna menangkal modus perekrutan ilegal tenaga kerja

Awas TPPO Berkedok Tawaran Kerja Fiktif

avatar Michael Fredy Yacob
Ilustrasi Imigrasi
Ilustrasi Imigrasi

BONTANG, sanubari.co.id - Iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis dan sesuai keahlian kerap menjadi celah empuk bagi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang, Khairil Anwar, mengungkapkan bahwa perekrutan TPPO kini marak dilakukan secara personal melalui surat elektronik (email) maupun media sosial. 

Baca Juga: Imigrasi Bontang Luncurkan Paspor Merdeka

“Kalau melalui email, siapa saja bisa membuat,” ujar Khairil pada Ahad, 12 September 2026.

Khairil mencontohkan kasus sejumlah orang yang mendapat tawaran posisi operator alat berat di Arab Saudi. Secara kualifikasi, para calon pekerja ini sangat meyakinkan berbekal pengalaman tiga hingga empat tahun. 

Namun, persoalan sesungguhnya bukan pada kompetensi pekerja, melainkan pada validitas perusahaan perekrut.

Keterbatasan kewenangan teknis untuk menelusuri korporasi asing membuat pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). 

Hasilnya mengejutkan: perusahaan yang tertera dalam surat tawaran kerja tersebut ternyata fiktif.

Oleh karena itu, Khairil mendesak masyarakat untuk proaktif mengecek legalitas perusahaan sebelum memutuskan berangkat. 

Salah satunya dengan melibatkan BP3MI, lembaga yang memiliki jejaring hingga ke kedutaan besar Republik Indonesia di negara tujuan guna memverifikasi permintaan tenaga kerja secara akurat.

Ia juga mewanti-wanti agar warga tidak lekas percaya pada informasi lowongan dari kenalan atau kerabat di luar negeri. Setiap tawaran, misalnya dari Malaysia, idealnya dilaporkan untuk diverifikasi silang di Indonesia. 

“Kalau memang perusahaan itu memohon tenaga kerja, berarti sudah masuk jalur resmi,” tuturnya.

Langkah verifikasi ini krusial untuk mencegah pemberangkatan via jalur gelap yang membuat posisi pekerja migran sangat rentan. 

"Kasihan kalau tidak resmi. Kerja tidak ada hasilnya, pulang pun terusir. Bahkan, risiko paling memprihatinkan, kalau bukan pulang terusir, pulang tinggal peti. Banyak kasus seperti itu,” ungkap Khairil.

Di sisi hulu, upaya pencegahan juga ditegakkan saat proses permohonan paspor. Melalui sesi wawancara, petugas Imigrasi membedah potensi keberangkatan non-prosedural. Jika ditemukan kejanggalan, penerbitan paspor akan ditunda sementara (pending). 

Petugas akan memberi waktu bagi pemohon untuk melengkapi berkas sembari melakukan pengecekan ganda (cross-check) ke BP3MI. “Jadi pemeriksaannya dua pintu,” ucapnya. 

Jika data penempatan terverifikasi jelas, Imigrasi dipastikan tidak akan mempersulit prosesnya. Sebaliknya, permohonan akan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ketat ini, menurut Khairil, seringkali disalahpahami oleh masyarakat sebagai bentuk birokrasi yang berbelit, padahal semata-mata demi memastikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa penyalur resmi di dalam negeri guna meminimalisasi risiko terjerat akun atau perusahaan bodong.

"Jangan sampai paspor sudah jadi, tiket sudah dibeli, tetapi perusahaan dan pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada," tegas Khairil.

Bekerja di luar negeri, menurutnya, bukanlah hal yang harus ditakuti, melainkan harus dipastikan legalitas dan perlindungannya sejak awal. 

“Lebih baik dicek dulu. Jangan sampai kita baru tahu masalahnya setelah berada di luar negeri,” terangnya. (*)

Berita Terbaru

Cerita Kita,

Chongqing, Kota Masa Depan China

Catatan: Alan Christian Singkali, sekretaris umum (Sekum) DPP GAMKI KALAU Luzhou dikenal sebagai “kota arak Tiongkok”, tetangganya yang satu ini punya julukan