New York, sanubari.co.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi mengesahkan resolusi yang menetapkan tanggal 27 November sebagai Hari Internasional Eliminasi Pernikahan Anak, Dini, dan Paksaan.
Keputusan yang disepakati secara konsensus oleh negara-negara anggota PBB tersebut menjadi pijakan baru bagi komunitas internasional untuk mempercepat penghentian praktik pernikahan di bawah umur yang mengancam masa depan jutaan anak di seluruh dunia.
Resolusi yang diprakarsai oleh Sierra Leone bersama dukungan India ini lahir di tengah keprihatinan mendalam atas tingginya angka pernikahan anak secara global.
Berdasarkan data terbaru PBB, diperkirakan sebanyak 12 juta anak perempuan dinikahkan sebelum menginjak usia 18 tahun pada setiap tahunnya.
Lebih dari itu, catatan global menunjukkan ada sekitar 650 juta perempuan yang saat ini hidup dalam kondisi pernah menikah ketika masih di bawah umur.
Praktik pernikahan anak tidak hanya memangkas hak anak atas pendidikan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, keterasingan ekonomi, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Penetapan hari peringatan ini dirancang untuk mendesak pemerintah di seluruh dunia agar menyelaraskan hukum nasional mereka, termasuk menetapkan batas usia minimal pernikahan 18 tahun tanpa pengecualian. Langkah diplomasi ini sejalan dengan upaya pencapaian target Pembangunan Berkelanjutan PBB yang menargetkan penghentian total praktik pernikahan dini pada tahun 2030.
Pengacara hak-hak anak sekaligus tokoh pembela hak anak yang mengawal penyusunan resolusi tersebut, Bhuwan Ribhu, menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempermudah pemantauan komitmen setiap negara.
"Penetapan Hari Internasional Eliminasi Pernikahan Anak secara resmi memberikan kita platform tahunan untuk menuntut akuntabilitas pemerintah dan menegakkan hukum yang melindungi anak-anak," ujar Bhuwan Ribhu dalam keterangannya pascapengesahan resolusi.
Selain aspek penegakan hukum, PBB menggarisbawahi pentingnya memperkuat investasi pada sektor pendidikan anak perempuan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai tantangan global seperti krisis ekonomi, perubahan iklim, serta konflik bersenjata dinilai kian memperburuk kerentanan anak-anak terhadap praktik pernikahan paksa.
Melalui momentum peringatan tahunan setiap tanggal 27 November, PBB mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga donor, dan organisasi masyarakat sipil. Hari internasional ini diharapkan mampu menggerakkan tindakan nyata untuk memutus rantai kemiskinan dan ketidaksetaraan yang selama ini menghambat potensi anak perempuan di berbagai belahan dunia.
Editor : Robby