BONTANG, sanubari.co.id - Sopir ekspedisi berinisial B ditangkap polisi. Sopir truk ini kedapatan membawa kayu bengkirai ilegal. Jumlahnya 403 batang. Bahkan, dokumen dari semua kayu-kayu itu palsu.
Diketahui setelah penyidik Polres Bontang mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Kaltim. Sopir itu ditangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda, sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu, 11 Februari 2026. Tepatnya di KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Baca juga: Polres Bontang Bersihkan Narkoba Jelang Operasi Lilin 2025, 1 Kg Lebih Sabu Diamankan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, terduga pelaku itu ditangkap saat ingin mengirimkan kayu tersebut ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari pengakuan, semua kayu itu dibawa dari Kabupaten Berau. Awalnya, informasi pekerjaan membawa kayu itu awalnya didapatkan dari temannya sesama sopir ekspedisi berinisial AO. Temannya itu mengatakan bahwa kayu tersebut legal atau resmi.
“Jadi, sebenarnya ada beberapa mobil yang berangkat. Ada yang ditangkap di Polres Samarinda. Ada juga yang ditangkap di pelabuhan di Jawa Tengah,” katanya kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.
Setelah rekannya ditangkap di Samarinda, terduga pelaku ini baru mengetahui kalau kayu yang dibawa itu ilegal. Sayangnya, saat itu pria tersebut sudah dibuntuti tim dari unit Tipiter, Satreskrim Polres Bontang.
Baca juga: Operasi Lilin 2025 Dimulai, 447 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Bontang
“Terduga pelaku ini mengaku kayu itu didapat dari tempat pemotongan kayu (Somel) yang dimiliki pria berinisial AP. Bahkan, AP itu juga yang telah memberikan dokumen palsu itu kepada B. Saat kami periksa, ternyata dokumen itu palsu,” ungkapnya.
Dokumen itu adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026. Serta Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.
“Semua kayu itu sudah kami amankan. Termasuk dokumen-dokumen yang diduga palsu itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku ini juga masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap pelaku lainnya,” terangnya.
Baca juga: Dari Panik ke Lega: Kisah Verawati Dapatkan Kembali Motornya yang Dicuri
Saat ini, ia mengaku, tim dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim saat ini sedang menelusuri keberadaan AP di Berau. Termasuk asal kayu bengkirai ilegal itu. “Kami masih menunggu dari Dishut Kaltim. Karena itu kewenangan mereka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (*)
Editor : Redaksi Sanubari