Cek Status dan Dokumen Sebelum Bertransaksi

ATR/BPN Berikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman

Reporter : Jay Verdade
Ilustrasi jual beli tanah. (Foto: Ilustrasi AI).

JAKARTA, sanubari.co.id - Proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Serta pembayaran transaksi. Kedua belah pihak perlu memahami prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tujuannya agar terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

“Termasuk keabsahan dokumen, serta memastikan tanah tidak tersangkut sengketa. Dengan demikian, proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Secara umum, proses jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.

Pada tahap ini, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pembeli juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari rangkaian administrasi peralihan hak.

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk sertipikat tanah asli dan identitas diri.

Baca juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

PPAT kemudian memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertipikat yang akan dialihkan, serta menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Usai AJB ditandatangani, proses berlanjut dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat. Melalui proses ini, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Tahap balik nama menjadi bagian penting dalam transaksi karena memastikan kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk mengajukan balik nama, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai layanan pertanahan, termasuk persyaratan peralihan hak karena jual beli, melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 

Baca juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

Pada aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih menu “Info Layanan”, kemudian klik “Peralihan Hak” dan memilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah yang akan ditransaksikan. “Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat. 

Di kantor pertanahan itu, masyarakat bisa memperoleh informasi dan panduan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. “Sehingga, masyarakat bisa aman dalam membeli tanah,” katanya lagi. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru