Perubahan status hak memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah

HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

Reporter : Robby
Ilustrasi HGB ke SHM. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, sanubari.co.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja belum cukup kuat. Masyarakat harus meningkatkan status tanah mereka ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuannya, untuk memperkuat kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah itu.

Karena, memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan tempat tinggal. Tetapi, aset yang perlu didukung oleh landasan hukum yang kuat. Agar, pemilik dapat menempati dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang bagi pemegang HGB untuk rumah tinggal kini dapat mengajukan perubahan status menjadi hak milik.

Perubahan status dari HGB menjadi SHM merupakan bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah. Dengan status Hak Milik, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengajak semua masyarakat dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy.

Menurut dia, proses perubahan hak dirancang sederhana dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Baca juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

"Persyaratannya sangat mudah. Pertama, melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mengisi formulir perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan," kata Shamy.

Selain persyaratan yang sederhana, biaya layanan tersebut juga relatif murah. Shamy menyebut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp 50 ribu.

"Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja," ujarnya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis yang patut dipertimbangkan. 

Baca juga: ATR/BPN Berikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman

Selain memperkuat kepastian hukum atas tanah, status Hak Milik juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

Dengan proses yang mudah, biaya yang terjangkau, serta manfaat yang besar, perubahan HGB menjadi SHM menjadi pilihan yang layak segera diwujudkan.

"Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM," kata Shamy. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru