Assad dianggap bertanggung jawab atas bersalah atas berbagai kejahatan kemanusiaan

Mantan Presiden Suriah Basyar Al-Assad Divonis Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Reporter : Robby
Basyar al-Assad (sputnik)

Damaskus, sanubari.co.id Pengadilan Kriminal Damaskus, Suriah, pada Selasa, 11 Agustus 2026, secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia terhadap mantan Presiden Suriah, Basyar al-Assad. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Assad terbukti bersalah atas serangkaian dakwaan berat, mulai dari kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, pembunuhan berencana, hingga penyiksaan massal selama perang saudara yang melanda negara tersebut.

Sebagaimana dilaporkan oleh media internasional seperti Agence France-Presse (AFP) dan The National, keputusan ini merupakan vonis hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh otoritas peradilan Suriah terhadap Assad sejak rezimnya tumbang. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada adiknya, Maher al-Assad, serta mantan pejabat senior keamanan politik Provinsi Daraa, Atef Najib.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Kriminal Damaskus tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa kekejaman yang dilakukan rezim Assad adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat diampuni.

"Tindakan yang disangkakan dan terbukti di persidangan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan sanksi hukum terberat baginya, yaitu hukuman mati," kata hakim.

Assad disidang secara in absentia karena telah melarikan diri ke Moskow, Rusia, pasca-runtuhnya pemerintahan resminya pada Desember 2024. Beberapa saat sebelumnya, Assad merilis pernyataan resmi melalui saluran Telegram Kepresidenan Suriah dari lokasi persembunyiannya di Moskow, Rusia. Ia menolak semua agenda pemerintahan transisi, termasuk persidangan atas dirinya.

"Kepergian saya dari Suriah tidak pernah direncanakan sebelumnya. Ketika negara jatuh ke tangan terorisme dan kemampuan untuk berkontribusi secara nyata telah hilang, maka posisi jabatan apa pun menjadi void dan tidak lagi memiliki arti," tulis Basyar al-Assad dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan dari Moskow, Rusia.

Merespons keputusan peradilan tersebut, Kepala Otoritas Transisi Suriah, Ahmed al-Sharaa, turut memberikan pernyataan persnya dari Kompleks Istana Pemerintahan Damaskus pada hari yang sama.

"Keputusan pengadilan hari ini adalah langkah nyata dalam menegakkan keadilan bagi ratusan ribu korban kekejaman masa lalu. Otoritas transisi berkomitmen untuk terus memburu dan menuntut pertanggungjawaban siapa pun yang terlibat dalam pertumpahan darah rakyat Suriah," ujar Ahmed al-Sharaa.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam proses hukum di Suriah, sekaligus menegaskan upaya pemerintahan transisi dalam mengusut tuntas rekam jejak kejahatan perang selama bertahun-tahun konflik.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Jumat, 07 Agu 2026 12:54 WIB
Kamis, 06 Agu 2026 13:07 WIB
Minggu, 09 Agu 2026 17:53 WIB
Berita Terbaru