JAKARTA, sanubari.co.id - Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berhenti. Tidak akan mangkrak. Karena, IKN merupakan amanat undang-undang (UU). Sehingga, pengerjaannya wajib dilakukan. Bahkan harus selesai sesuai dengan rencana awal.
“IKN Tidak akan pernah mangkrak. Karena itu amanat undang-undang,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat ditemui awak media di gedung DPR RI Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: Unesa Bangun Kampus di IKN Nusantara, Investasi Mencapai Rp 500 Miliar
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, jika melihat kekuatan fiskal Indonesia di 2026, IKN akan ada peningkatan. Terpenting, pria asli Madura itu menegaskan, pembangunan IKN bisa terus berkelanjutan. “InsyaAllah Otorita IKN akan ada peningkatan,” ujarnya.
Setiap tahun, ia menjelaskan, anggaran untuk IKN bervariasi. Menyesuaikan prioritas kebutuhan pembangunan. “Besaran anggarannya itu fluktuatif. Itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono terkait permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN. Surat itu dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari kepala OIKN RI, nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025. Pada 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Adies.
Disisi lain, ada usulan soal IKN diisi kantor BUMN yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Ia menyebutkan IKN tak boleh kosong. Ia juga mengusulkan untuk diisi Kementerian BUMN.
“Kalau begitu, saya mengusulkan aktivitas di sana tidak boleh kosong. Harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan seluruh BUMN bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 21 Juli 2025.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, tak menutup kemungkinan IKN diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN. Herman Khaeron menilai hal itu bisa saja. Termasuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Ya mungkin saja, bisa saja. Bisa saja tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah. Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan bisa. Atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025. (*)
Editor : Redaksi Sanubari