SURABAYA, sanubari.co.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, harus diusut tuntas. Ketua Umum Netra Bangsa Indonesia (NBI), HRM Khalilurrahman R. Abdullah Sahlawiy pun mendukung penuh tindakan itu yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan ini ia sampaikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum oleh KPK. Langkah tersebut dinilai pria yang akrab disapa Gus Lilur, sebagai sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah berkomitmen mengungkap kasus hingga tuntas.
Baca Juga: Anak Dusun Menantang Dunia: Gus Lilur dan Revolusi Beras Indonesia
“Kami dari NBI dan jutaan jamaah Nahdlatul Ulama mendukung penuh KPK untuk menegakkan hukum dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurutnya, Sprindik Umum memberi KPK ruang yang lebih luas untuk mengambil tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga pengumpulan barang bukti tanpa harus menunggu pemanggilan formal terhadap pihak-pihak terkait.
“Langkah ini diharapkan membuat para pihak yang terlibat tidak merasa nyaman dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Baca Juga: Bukan Soal Pasar, Ini Soal Struktur: Kritik Tajam Gus Lilur atas Harga Beras
Gus Lilur juga menyoroti pemanggilan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kali ini dilakukan dalam tahap penyidikan. Ia menilai perkembangan ini menunjukkan keseriusan KPK. “Urusan haji adalah urusan suci umat. Korupsi dalam urusan ini adalah perbuatan yang sangat tercela,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. “Semoga ke depan, tata kelola ibadah haji semakin bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan jamaah,” pungkasnya.
Baca Juga: Membangun Nilai, Menaklukkan Dunia: Visi Besar Gus Lilur untuk BALAD Grup
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan Yaqut kali ini berbeda dari sebelumnya karena sudah berada di tahap penyidikan. KPK, kata Asep, juga akan memanggil sejumlah pihak lain dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)
Editor : Redaksi Sanubari