Kontroversi Sanksi Kasus Solar TPA Bontang: Satu Staf Dipecat, Otak Aksi Masih Bekerja

UPT TPA Bontang Ungkap Alasan Hanya Gafur yang Dipecat dalam Kasus Solar

avatar Robby
Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji (kanan) saat ditemui awak media, Selasa 30 September 2025.
Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji (kanan) saat ditemui awak media, Selasa 30 September 2025.

BONTANG, sanubari.co.id - Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) akhirnya angkat bicara terkait kasus pencurian solar di TPA Bontang. Dalam kasus tersebut, hanya Abdul Gafur, staf pengomposan yang dipecat. Sementara, Bambang yang menjadi otak pencurian tersebut tidak dipecat.

Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji mengaku, dalam kasus tersebut hanya Gofur yang dikeluarkan. Sebab, sebelumnya bapak tiga orang anak ini sudah mendapat surat peringatan (SP) sebanyak dua kali. Hanya saja, SP itu diberikan dalam kasus yang berbeda. Artinya dalam kasus itu Gafur sudah mendapat SP3.

Baca Juga: Hidup Hancur Setelah Dipecat karena Solar: Kisah Pilu Pekerja DLH Bontang dan Jeritan Sang Istri

“Kasusnya berbeda. Sebelumnya, Pak Gafur tidak masuk tanpa izin. Nah, sekarang ya kasus solar ini. Tetapi, kalau pak Bambang, sebelumnya tidak pernah dapat SP. Jadi, saat ini yang bersangkutan diberikan SP. Kami bilang SP itu pertama dan terakhir kalinya. Karena kasusnya cukup besar,” katanya kepada awak media Selasa 30 September 2025.

Itu juga, bukan UPT yang mengeluarkan. Tetapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo. Sebab, ia mengungkapkan, Gafur bukan staf di bawah naungan UPT TPA. Tetapi, langsung di bawah Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah yang dikepalai Syakhruddin.

“Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan. Semua keputusan ada di atasan. Kami ini hanya menjalankan fungsi teknisnya saja dalam pengolahan sampah. Tapi seperti pak Gafur, pimpinannya kabid. Bukan kami. Jadi pertimbangan lebih pasti kebijakan itu dilakukan, kami tidak paham,” ucapnya.

Pun ia mengaku, kemarin ia sudah menghadap Heru Triatmojo. Tujuannya, agar pimpinan DLH Bontang bisa memberi kesempatan kepada Gafur. Sayangnya, permintaan itu ditolak. “Keputusannya sudah final. Tapi terpenting saya sudah berusaha,” ungkapnya.

Saat awal kasus itu terbongkar, kedua pelaku: Gafur dan Bambang langsung mengakui perbuatannya. Mereka tidak mengelak. “Setelah mengakui, kami langsung lapor ke atasan kami saja. Langsung lah kebijakan itu keluar di hari yang sama,” ungkapnya.

Ia menceritakan, kasus itu terbongkar pada 17 September 2025. Ketika itu, salah satu staf mereka menemukan tiga jerigen kapasitas masing-masing 20 liter. Saat dicium, aroma solar. Staf itu langsung melaporkan ke pengelola UPT TPA. Satu jerigen diamankan untuk diperiksa.

Baca Juga: Saat Pemulung Menjaga Merah Putih di Tengah Bau Sampah

“Keesokan harinya, saat kami datangi ke lokasi yang sama ternyata dua jerigen lainnya sudah hilang. Sementara, saat pengisian bahan bakar, kami tidak pernah pakai jerigen. Kami selalu mendatangkan mobilnya. Lalu, langsung diisi ke unit kami. Ada tiga alat berat. Dua diantaranya excavator. Satu unit bulldozer,” terangnya.

Beberapa waktu terakhir, teknisi alat berat itu sering laporan ke dirinya. Bahwa, pemakaian solar di bulldozer saat ini cukup boros. Tidak seperti biasanya. Padahal, unit tersebut jarang digunakan. Tidak seperti penggunaan excavator dalam satu hari jarang istirahat.

“Dalam satu bulan, kami punya kuota solar 1.100 liter untuk semua alat berat yang kami miliki. Khusus bulldozer, kami selalu mengisi seminggu satu kali. Dalam sekali pengisian, sekitar 100 liter solar kami berikan. Nah, beberapa waktu terakhir ini, penggunaannya kata tim teknis sangat boros,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kasus itu baru pertama kali terjadi di UPT TPA. Sampai saat ini, belum ada sanksi apapun yang diberikan kepada Bambang. Hanya sebata SP yang diberikan. “Kami tidak tahu apa alasannya. Tetapi, untuk pencegahan, kami akan lebih teliti lagi kedepannya,” tegasnya.

Sebelumnya, istri Gafur: Desi Isnawati mencoba mencari keadilan terhadap suaminya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan suaminya murni karena paksaan Bambang. Karena, kalau tidak dilakukan, Gafur akan dipukuli. Dengan sangat terpaksa, Gafur memindahkan solar itu dari alat berat ke dalam jerigen.

Jerigen itu ia taru di semak-semak yang selanjutnya diambil oleh Bambang. Ia tidak tahu solar itu akan digunakan untuk apa oleh Bambang. Sayangnya, tindakan tersebut membuat petaka hanya kepada Gafur. Ia dipecat. Sementara, Bambang hingga saat ini masih bekerja di sana.

Jika aksi itu dilakukan satu minggu satu kali, selama dua bulan, artinya total solar yang diambil sebanyak 480 liter. Semua solar itu dibeli menggunakan dana APBD Kota Bontang. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

LPG 3 Kg Sulit Dicari di Bontang

Tabung gas subsidi kembali langka di Bontang. Pelaku UMKM pun merasakan dampaknya. Mereka kesulitan mencari tabung gas LPG berukuran tiga kilogram tersebut