Pemkot Bontang Gandeng BPN/ATR, Bapas, dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pelayanan Publik

Teken PKS dengan ATR/BPN, Pemkot Bontang Amankan Aset Daerah

avatar sanubari.co.id
Kepala BPN/ATR Bontang Hamim Muddayana (kiri) bersama Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kanan) di kantor wali kota Bontang, Selasa, 16 Desember 2025.
Kepala BPN/ATR Bontang Hamim Muddayana (kiri) bersama Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kanan) di kantor wali kota Bontang, Selasa, 16 Desember 2025.

BONTANG, sanubari.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kesepakatan Bersama dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Bontang.

Hal itu dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Penandatanganan itu dilakukan di kantor Wali Kota Bontang, Selasa 16 Desember 2025.

Baca Juga: Atur Ulang Tata Ruang, ATR/BPN Siapkan Regulasi Tangguh Bencana

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, tantangan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial. Sehingga, kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

“Permasalahan kota semakin dinamis. Oleh karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi sebuah keniscayaan, terlebih bagi Bontang yang memiliki keterbatasan wilayah namun aktivitas ekonominya tinggi,” kata Neni.

Kerja sama dengan BPN/ATR Bontang difokuskan pada percepatan sertifikasi aset daerah. Karena, ia mengungkapkan, hingga kini beberapa aset daerah belum memiliki legalitas. 

Selain itu, Pemkot Bontang juga mendorong integrasi data pertanahan dengan sistem pajak. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Langkah ini, penting untuk mencegah potensi sengketa lahan sekaligus mengamankan aset negara sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi II Puji Terobosan Digital ATR/BPN dalam Menangani Aduan Pertanahan

Selain dengan BPN/ATR, Pemkot Bontang juga menandatangani PKS dengan dua instansi vertikal lainnya. Kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda difokuskan pada penerapan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 

Pemkot berkomitmen menyediakan lokasi khusus untuk pidana kerja sosial sebagai alternatif pembinaan yang lebih humanis, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang diarahkan pada penguatan dan perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bontang. 

Menurut Neni, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan benteng penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru.

Baca Juga: Menteri Nusron Minta APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Bontang Hamim Muddayana, Kepala Bapas Kelas I Samarinda M. Ilham Agung Setyawan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Taufiq Nurrahman.

Neni juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan langkah konkret.

“Saya minta data aset dikonsolidasikan dengan akurat, sarana pembinaan anak disiapkan dengan layak, dan kepesertaan jaminan sosial terus diperluas. Komitmen ini harus berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita Terbaru