Konflik KKP dan ESDM Bikin IUP Baru Mandek Bertahun-tahun

Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP dan ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut

avatar Robby
Gus Lilur
Gus Lilur

SURABAYA, sanubari.co.id - Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengungkap adanya persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut.

Pengusaha tambang yang akrab disapa Gus Lilur itu mengatakan, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa perebutan kewenangan penerbitan izin tambang pernah terjadi secara serius di Indonesia. 

Baca Juga: Sambut Program Hilirisasi Minerba, Kabantara Grup Siap Kuasai Tambang Bauksit di Indonesia

Konflik otoritas tersebut, menurut dia, bahkan berujung pada jeda panjang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. “Perkelahian kewenangan antara dua kementerian itu berlangsung lebih dari lima tahun dan membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” kata Gus Lilur, Senin, 5 Januari 2026.

Pengusaha asal Situbondo itu menjelaskan, kebuntuan tersebut baru terurai setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Aturan itu kembali menegaskan kewenangan negara dalam mengatur penerbitan IUP untuk Galian A dan Galian B.

Menurut Gus Lilur, Galian A mencakup komoditas emas, perak, dan tembaga. Adapun Galian B meliputi batu bara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, dan galena.

“Saya gembira. ESDM tidak lagi diganggu oleh KKP. Mestinya Presiden mengetahui sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan pihak yang bersangkutan sebagai menteri,” ujar alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, tersebut.

Ia menambahkan, berakhirnya konflik kewenangan antar-kementerian pasca-terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025 disambut gembira oleh banyak pengusaha tambang. Pasalnya, sejak 2016 hingga 2022, pemerintah mencabut lebih dari 10 ribu IUP.

Akibat pencabutan tersebut, sekitar 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara. Namun, kondisi itu juga memicu maraknya tambang ilegal di berbagai daerah.

Baca Juga: Kabantara Grup Perluas Konsesi Tambang Bauksit di Tiga Provinsi dan Sebelas Kabupaten

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan agar sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Gus Lilur menilai kehidupan modern mustahil dilepaskan dari aktivitas pertambangan. Pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium, semuanya bersumber dari tambang. Bahkan, kata dia, bahan baku kloset kamar mandi pun harus ditambang terlebih dahulu.

Ia juga menyinggung berbagai bencana di Sumatera. Menurutnya, akar persoalan bukan semata bencana alam, melainkan dampak penambangan tanpa aturan dan hutan yang gundul.

“Musibah di Sumatera, pendosa utamanya adalah penambangan tanpa aturan,” ujarnya.

Baca Juga: UU Minerba Baru, Gus Lilur Tancap Gas Bangun Kabantara Grup

Pengusaha yang juga aktif dalam kegiatan filantropi ini mengingatkan bahwa saat ini merupakan momentum untuk memulai kembali tata kelola pertambangan yang patuh hukum. Ia menilai regulasi di Indonesia sebenarnya sudah nyaris sempurna, namun lemah dalam pelaksanaan.

“Aturannya bagus, pelaksanaannya yang belepotan karena banyak penjahat di dalamnya. Tegakkan hukum setegak-tegaknya,” kata Gus Lilur, mengutip lirik lagu Iwan Fals yang dianggapnya relevan dengan kondisi saat ini.

“Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut. (*)

Berita Terbaru