JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang. Hal itu telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Miliki Sertipikat Elektronik, Warga Lebih Tenang Hadapi Musim Penghujan
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah agar pembangunan huntap dapat berjalan lebih cepat. Kami memastikan lokasi yang dipilih memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat daring pada Minggu, 28 Desember 2025.
Ossy menjelaskan, salah satu peran utama Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan hunian tetap.
Setidaknya terdapat empat aspek yang harus dipastikan sebelum pembangunan dilakukan. Pertama, status tanah harus bersih dan tidak bermasalah secara hukum. Kedua, lokasi tidak berada di wilayah rawan bencana.
Ketiga, lokasi harus mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat, seperti dekat dengan fasilitas pendidikan dan sumber penghidupan. Keempat, aksesibilitas lokasi harus memadai untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Wamen ATR/Waka BPN telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Teken PKS dengan ATR/BPN, Pemkot Bontang Amankan Aset Daerah
Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah bagi pembangunan huntap dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi. Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian pada kesesuaian tata ruang.
Menurut Ossy, sebagian lahan yang direncanakan untuk pembangunan huntap merupakan kawasan eksisting milik PTPN, sehingga memerlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang ini penting agar pembangunan huntap tidak terkendala secara administratif dan dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Ossy menegaskan, kepastian status hukum lahan bagi penerima huntap menjadi hal yang sangat krusial. Kepastian tersebut akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Atur Ulang Tata Ruang, ATR/BPN Siapkan Regulasi Tangguh Bencana
“Skemanya bisa berbeda-beda, apakah berupa Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, statusnya jelas sejak awal agar seluruh proses berjalan lancar,” kata dia.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Lalu ada Menteri Sosial Saifullah Yusuf, para pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah dari Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. (*)
Editor : Redaksi Sanubari