JAKARTA, sanubari.co.id - Pemerintah menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara.
Baca Juga: Lahan Sawah Tergerus, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat LP2B
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
“Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” kata Nusron Wahid usai rapat koordinasi di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
“Semua pihak memiliki pandangan dan pertimbangan hukum yang sama, sehingga keputusan ini diambil dalam koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya lagi.
Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan HGU itu mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.
Menurut Nusron, setelah pencabutan dilakukan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak. Yakni TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang. Serta penerbitan sertipikat baru.
Baca Juga: Atasi Konflik Agraria di Kawasan Hutan, Menteri Nusron Pegang MoU dengan Kementerian Kehutanan
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan, persoalan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015.
Karena itu, penertiban status kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
“Ke depan, lahan ini akan kami tindak lanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pencabutan HGU ini dapat disepakati bersama,” katanya.
Baca Juga: Miliki Sertipikat Elektronik, Warga Lebih Tenang Hadapi Musim Penghujan
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Lalu ada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (*)
Editor : Redaksi Sanubari