BONTANG, sanubari.co.id - Aktivitas batching plant di kawasan Tanjung Laut Indah tidak akan berlanjut. Kepastian itu diberikan setelah anggota DPRD Bontang bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut.
Saat ke lokasi, anggota legislator itu menyimpulkan bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW, kawasan tersebut adalah pemukiman masyarakat. Bukan kawasan industri.
Baca Juga: Banjir Rob Jadi Ancaman Ikon Wisata Bontang Kuala, Solusi Masih Tertunda
“Kami ini lagi masa pembangunan infrastruktur. Jadi, pasti sangat membutuhkan batching plant ini. Tetapi, keberadaan mereka saat ini tidak sesuai. Bukan tempatnya,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib, Senin, 2 Februari 2026.
Ia pun menyarankan agar pemilik batching plant itu pindah tempat ke kawasan Bontang Lestari. Karena, daerah tersebut dalam RTRW merupakan kawasan yang dikhususkan untuk industri. Sehingga, baginya lokasi tersebut lebih tepat.
“Kami sudah komunikasi langsung dengan pemiliknya. Kami sarankan untuk pindah ke kawasan industri. Responnya baik. Mereka mengakui akan pindah. Tetapi, belum diketahui akan pindah ke daerah mana. “Info yang saya terima, bakal pindah keluar Bontang,” terangnya.
Politisi partai NasDem ini juga menyoroti terkait kelengkapan perizinan PT Tahta Indonesia Muda, perusahaan yang menaungi batching plant tersebut. Dari sidak tersebut, didapatkan fakta bahwa semua perizinan perusahaan tersebut belum terpenuhi.
Termasuk laporan dan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Bontang. “Di lingkungan hidup saja belum ada laporan masuk. Ini masih proses, jadi jangan dikeluarkan izinnya. Artinya ini juga tidak bisa beroperasi dong,” ujarnya.
Baca Juga: Ornamen di Bontang Rusak, Sahib Minta Kontraktor Bertanggung Jawab
Sahib mengingatkan agar pengusaha tidak mengulangi praktik lama. Yakni praktik dengan membangun terlebih dahulu. Perizinan, dibuat belakangan. Ia menilai pola tersebut melanggar aturan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Jangan bangun dulu baru urus izin. Itu merusak moral semua pihak. Seolah-olah nanti ada permainan di belakang. Seharusnya, izin lengkap dulu. Baru bisa beroperasi. Karena dinas yang memberikan izin, akan melihat tata ruang wilayah juga kan,” katanya.
Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah mengatakan, pihak kelurahan sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan alat berat di sana. Termasuk aktivitas persiapan pembangunan batching plant di wilayah tersebut.
“Kita mendengar keluhan masyarakat, kita tindak lanjuti. Kita rapatkan di kelurahan dan juga turun langsung bersama dewan untuk melihat aktivitasnya,” terangnya.
Dari hasil peninjauan, batching plant itu belum memasuki tahap operasional. Namun, Ardiansyah menegaskan, kegiatan tersebut tidak dibolehkan karena tidak sesuai peruntukan lahan.
“Kesimpulannya jelas, tidak dibolehkan untuk kegiatan batching plant di lokasi ini. Kalau aktivitas alat berat, saya baru tahu satu minggu terakhir ini,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo memastikan, pihak perusahan dari PT Tahta Indonesia Muda, belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat utama operasional. “Belum ada,” singkatnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari