Semua Tanah Wakaf Wajib Bersertifikat

Langkah Proaktif BPN Bontang Legalisasi Aset Wakaf

avatar Jay Verdade
Ilustrasi petugas yang sedang mengukur tanah wakaf. (Gambar: AI)
Ilustrasi petugas yang sedang mengukur tanah wakaf. (Gambar: AI)

BONTANG, sanubari.co.id - Kantor Pertanahan Bontang kejar target untuk bisa menyelesaikan target tahun ini: seluruh tanah wakaf di Kota Taman tersertifikasi. Karena itu, mereka pun turun gunung untuk bisa mencapai target tersebut. Mereka mendatangi rumah-rumah ibadah yang tanahnya merupakan hasil wakaf.  

Kepala BPN ATR Bontang, Hamim Muddayana mengaku, tidak bisa lagi menunggu masyarakat yang mendaftarkan aset wakaf mereka ke kantor ATR/BPN Bontang. Saat ini, diperlukan langkah yang lebih aktif lagi: “jemput bola”. 

Baca Juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Menurutnya, strategi “jemput bola” ini menjadi kunci untuk menuntaskan persoalan lama: banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Kalau kita hanya menunggu, belum tentu dalam satu tahun ada yang mengurus. Tapi kalau kita datangi, mau tidak mau proses itu berjalan,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.

Tim percepatan yang telah dibentuk melalui surat keputusan (SK) dijadwalkan mulai bekerja usai Hari Raya Idulfitri. Mereka akan mendatangi langsung lokasi-lokasi tanah wakaf untuk melakukan pendataan, pengukuran, hingga penelusuran riwayat tanah.

BPN sebelumnya telah mengantongi data awal hasil sinkronisasi dengan Kementerian Agama. Data tersebut menjadi pintu masuk untuk menentukan lokasi mana yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Jadi kita tidak mulai dari nol. Sudah ada data, tinggal kita cocokkan di lapangan—mana yang sudah bersertifikat, mana yang belum,” jelas Hamim.

Dalam praktiknya, tidak semua tanah wakaf bisa langsung disertifikasi. BPN akan lebih dulu menyelesaikan persoalan mendasar, seperti sengketa, ketidakjelasan pemilik (subjek), maupun batas lahan (objek).

“Kalau masih sengketa, kita selesaikan dulu. Kalau belum jelas, kita perjelas. Setelah itu baru bisa diproses sertifikatnya,” tegasnya.

Pendekatan ini penting agar seluruh tanah wakaf yang disertifikasi benar-benar dalam kondisi “clean and clear”, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Proses sertifikasi tanah wakaf juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), yang berwenang sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dari sinilah akta wakaf diterbitkan—dokumen penting sebelum sertifikat dikeluarkan oleh BPN.

Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu

Hamim berharap pihak KUA, khususnya para kepala KUA, dapat berperan aktif dalam mendampingi masyarakat. “Dengan adanya akta ikrar wakaf dari KUA, proses di BPN menjadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, program ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas berisiko menimbulkan sengketa, bahkan berpotensi berubah status di masa depan.

Menariknya, program ini tidak hanya menyasar lahan wakaf berdiri sendiri, tetapi juga aset yang berada dalam satu kawasan seperti masjid di sekolah, kompleks perumahan, hingga lingkungan perkantoran.

Untuk masjid yang berada di dalam sekolah, umumnya sertifikatnya sudah menjadi satu dengan aset sekolah. Hal serupa juga kerap terjadi di kawasan perumahan.

Namun, BPN mendorong agar fasilitas ibadah di perumahan dipisahkan statusnya karena termasuk dalam kategori fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).

Baca Juga: ATR/BPN Berikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman

“Kalau di perumahan, sebaiknya dipisah agar jelas statusnya sebagai fasilitas umum. Tapi semua tetap tergantung kebijakan pengelola,” terang Hamim.

Meski sertifikatnya bisa menyatu atau terpisah, seluruh aset wakaf tetap wajib tercatat di Kementerian Agama agar keberadaannya terdokumentasi secara resmi.

Melalui pendekatan proaktif ini, BPN Bontang optimistis proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Lebih dari sekadar administrasi, langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat.

“Intinya, kita ingin semua tanah wakaf ini aman, jelas statusnya, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Hamim. (*)

Berita Terbaru