JAKARTA, sanubari.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Baca Juga: Bursa Naik Kelas: BEI Perketat Aturan Emiten demi Pasar Modal Berkelanjutan
Empat agenda tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta surat edaran.
Lalu, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham. Informasi tersebut mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan.
Termasuk status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1 persen tersedia di laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1 Persen”.
Selain meningkatkan transparansi, otoritas juga mendorong likuiditas pasar melalui kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan ini mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
“Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna mitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” katanya, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan kategori kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe.
Sehingga memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Baca Juga: Koordinasi Fiskal–Moneter Diperkuat, IHSG Tembus 8.600 di Era Purbaya
Selain itu, pasar modal Indonesia mulai mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing melalui pengumuman HSC. Informasi ini mengungkap saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.
Data saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.
“Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Penguatan tersebut diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai kegiatan sosialisasi, baik secara luring maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global.
Baca Juga: Jumlah Investor Saham RI Tembus 7 Juta, Optimisme Pasar Tetap Kuat
BEI juga menyediakan kanal komunikasi bagi pelaku pasar untuk memperoleh informasi dan konsultasi, termasuk melalui surat elektronik ke [email protected].
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia juga menyebut kebijakan tersebut relevan untuk merespons ekspektasi investor global.
“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Hans menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor akan membuat pasar lebih transparan. Sementara itu, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dinilai berpotensi mendorong likuiditas.
“Peningkatan free float akan menambah pasokan saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” katanya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari