BONTANG, sanubari.co.id - Upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas di sektor pertanahan mulai menunjukkan hasil. Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Bontang meraih nilai 84,61 dalam Penilaian Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025.
Capaian tersebut diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai lembaga independen, Ombudsman menilai berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari kecepatan layanan, transparansi informasi, hingga kepastian prosedur yang diterima masyarakat.
Baca Juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu
Nilai 84,61 itu dinilai mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan BPN Bontang. Perubahan juga disebut terlihat dari pola pelayanan yang semakin sederhana, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Masyarakat kini dinilai lebih mudah memperoleh informasi, memahami biaya yang harus dikeluarkan, serta mendapatkan pelayanan yang profesional dan ramah.
Kepala BPN Bontang, Hamim Mudayana, mengatakan capaian tersebut menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan pelayanan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hamim, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: ATR/BPN Berikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman
Menurut dia, pelayanan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Ketika layanan pertanahan berjalan baik, dampaknya bisa dirasakan langsung masyarakat, mulai dari kemudahan investasi hingga rasa aman dalam memiliki aset,” katanya.
Ke depan, BPN Bontang berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Berbagai langkah akan terus dilakukan, seperti penguatan inovasi layanan berbasis digital serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: PENGUMUMAN: Sertifikat Tanah Hilang Atas Nama Jahrani T
Capaian tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi di sektor pertanahan mulai bergerak ke arah yang lebih modern.
Bagi masyarakat, perubahan itu diharapkan tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga dirasakan langsung dalam pelayanan sehari-hari yang lebih mudah, jelas, dan dapat dipercaya.
“Bagi kami, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan utama,” tuturnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari