Pemkot Bontang Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Bontang

Sinkronisasi Data Pertanahan, Langkah Pemkot Bontang Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

avatar Jay Verdade
Kepala Kantor Pertanahan Bontang Hamim Muddayana
Kepala Kantor Pertanahan Bontang Hamim Muddayana

BONTANG, sanubari.co.id - Pemerintah kota (Pemkot) Bontang terus menata aset daerah. Tujuannya agar lebih rapi, transparan dan bernilai guna. Salah satunya bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai upaya dilakukan untuk merealisasikan itu. Misalnya saja melalui koordinasi antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) dengan Kantor Pertanahan/BPN-ATR Kota Bontang.

Baca Juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR

Beberapa waktu lalu, Perkim Bontang meminta konfirmasi terkait peta pertanahan atas aset pemerintah. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan keakuratan data aset milik daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Mudayana mengatakan, kesesuaian antara data spasial berupa peta dan data administrasi menjadi kunci utama dalam pengelolaan aset yang sehat.

“Kalau data sudah sinkron, pengelolaan aset akan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hamim, Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: Sertifikasi Lahan Pemkot Sudah 90 Persen, Pertanahan Bontang Percepat Penyelesaian

Proses verifikasi juga berfungsi mencegah potensi persoalan di kemudian hari, seperti tumpang tindih lahan maupun sengketa kepemilikan. Data yang valid dinilai bukan hanya penting sebagai arsip, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dan masyarakat.

Hamim menambahkan, sinkronisasi data turut berdampak pada optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Aset yang memiliki data jelas dan terverifikasi akan lebih mudah dikelola, dikembangkan, bahkan dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.

“Data yang akurat membuat pemanfaatan aset bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru

Koordinasi lintas instansi tersebut sekaligus menjadi contoh tata kelola aset daerah yang berbasis data, terintegrasi, dan transparan. Melalui proses itu, seluruh aset daerah diharapkan memiliki kejelasan status sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan di kemudian hari.

“Dengan fondasi data yang kuat, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tuturnya. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Sarmuji: Qanun Asasi Roh NU

JOMBANG, sanubari.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) tidak semestinya dipahami sebatas aturan dasar