Bontang, sanubari.co.id - Ketidakpastian waktu kerap menjadi kekhawatiran masyarakat saat mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Kini, kekhawatiran itu mulai terjawab.
Yakni melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Bontang.
Baca Juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR
Layanan tersebut memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang, Hamim Muddayana mengatakan, ini merupakan program inovasi dari Kementerian ATR/BPN. Nantinya akan ada perjanjian kerjasama (PKS) lintas instansi.
Mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kantor pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Sehingga, nantinya semua proses pengajuan balik nama sudah terukur: hanya 10 hari.
Layanan ini memang menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari kerja. Proses tersebut terintegrasi melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Baca Juga: Sertifikasi Lahan Pemkot Sudah 90 Persen, Pertanahan Bontang Percepat Penyelesaian
Lalu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, hingga penyelesaian proses di Kantah setempat selama lima hari.
“Dengan pembagian tahapan tersebut, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan peralihan hak,” kata Hamim saat ditemui di kantornya, Jumat, 18 September 2026.
Rencananya, program Perintis ini akan diluncurkan di Bontang saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang diperingati pada 24 September nanti.
Baca Juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru
Ia berharap, masyarakat Kota Bontang bisa memaksimalkan program ini dengan baik. Tujuannya agar semua masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki. “Jadi setelah beli tanah, masyarakat bisa langsung balik nama,” ungkapnya.
Layanan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya memberikan layanan pertanahan yang lebih pasti dan cepat kepada masyarakat.
Dengan alur layanan yang terintegrasi dan batas waktu penyelesaian yang jelas, masyarakat dapat mengetahui tahapan serta perkiraan waktu penyelesaian pengurusan peralihan hak. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob