BOGOR, sanubari.co.id - Lima pria lanjut usia ketipu karyawan Bank swasta di Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati. Uang itu merupakan hasil tabungan dari masa muda mereka. Rencananya, menjadi tabungan masa tua mereka.
Pelakunya diduga berinisial SPL, ia sebagai relationship manager di bank swasta milik raksasa kertas Indonesia. Jabatan itu untuk membantu dan melayani nasabah prioritas di bank tersebut. Sementara kelima korban itu merupakan pemegang jenis tabungan Diamond dan Gold.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Daerah, DPMPTSP Beberkan Peluang Investasi di Bontang
“Awalnya kami percaya banget dengan petugas bank tersebut. Kami benar-benar dilayani oleh petugas tersebut dengan maksimal,” kata Oki Irawan, salah satu korban, kepada awak media, Sabtu 26 Juli 2025.
Karena kepercayaan tersebut, semua data pribadi nasabah: saldo, produk investasi, deposito dan MSIG, diketahui oleh oknum petugas tersebut. Semua data itu diberikan awalnya, karena SPL meminta untuk ditukarkan poin hadiah.
“Kami baru sadar kalau ternyata itu hanya akal-akalan SPL saja. Ia memanfaatkan kelengahan kami. Belum lagi kami berusia lanjut. Jadi kewaspadaan pasti berkurang. Akhirnya terjadilah proses transfer dana yang kami tidak ketahui,” terangnya.
Padahal, dirinya dan korban lainnya tidak pernah memberikan PIN rekening mereka kepada pelaku. Para korban sendirilah yang memasukkan PIN mereka ke handphone mereka. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berdalil ingin menebus voucher dan tipu daya lainnya.
Tanpa sadar, ternyata pelaku melakukan transfer ke rekening Muhammad Hidayat. Rekening untuk menampung uang korban. Terduga pelaku itu juga memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG. Seolah asuransi itu masih ada.
Padahal, dananya telah cair dan dipindahkan ke rekening Muhammad Hidayat tadi. Total kerugian dana lima nasabah yang raib akibat tipu daya pegawai Bank swasta di Bogor tersebut berjumlah Rp 8.203.714.025,-
“Saya tidak habis pikir, dana yang saya tabung dan percayakan ke Bank itu justru dirampok. Yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Nyatanya, tidak,” ungkapnya.
Ia pun mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank swasta di Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut. Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang, pupus.
Sebetulnya para korban sudah dijanjikan oleh Branch Manager Bank swasta itu berinisial RDS untuk mempertemukan dengan pelaku. Tetapi nyatanya, janji itu tidak ditepati hingga sekarang. Alias bohong.
Karena kejadian itu, bagi mereka Bank tersebut bukanlah perbankan yang aman untuk menyimpan uang. Melainkan tempat yang sangat mengerikan.
Baca juga: Unesa Bangun Kampus di IKN Nusantara, Investasi Mencapai Rp 500 Miliar
Fredy P Sibarani, kuasa hukum kelima nasabah itu menganggap, bank swasta itu sudah mencederai kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai dalam kondisi ini seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera bertindak.
Sebab, kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus untuk menyimpan uang jaminan masa tuanya di Bank swasta itu, kini telah dicederai. Bahkan dirampok dananya oleh pegawainya sendiri. Korporasi Bank tidak bisa lepas tanggung-jawab begitu saja.
“Ulah oknum pegawai bank berinisial SPL ini sangat merugikan. Karena saat ini persaingan layanan perbankan nasional: milik pemerintah maupun swasta lagi sangat ketat. Malah, di bank itu muncul oknum yang tidak profesional,” ucapnya.
Fredy Sibarani menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan MA nomor 3245 K/PDT/2015, telah memberikan gambaran, bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja.
Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia. Bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan karyawan yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.
Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank swasta itu. Yakni Frenky Tirtowijoyo. Ia ingin manajemen bank tidak mendiamkan kasus tersebut.
Ia juga telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada OJK di Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Kuasa hukum tinggal menunggu jadwal mediasi dari OJK.
“Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank tersebut, sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas,” ungkapnya.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia, ikut turun tangan membantu mereka. Saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR, akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Head Office Bank tersebut selalu melemparkan tanggung-jawab itu ke Branch Manager Bank. Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy pada 15 Juli 2025 tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar. Padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian.
“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank itu. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya tertarik menjadi nasabah di Bank itu karena bujuk rayu. Merasa kasihan karena terduga pelaku itu sedang kejar target, akhirnya mereka memberikan dana para korban ini,” ucapnya.
“Tuntutan kami cukup sederhana. Kami hanya ingin dana milik kami yang telah dikumpulkan bertahun-tahun, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari