Agus Haris Ingin Usut Kasus Pencurian Solar di TPA

Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang: Wawali Agus Haris Akan Kunjungi Gafur

Reporter : Robby
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

BONTANG, sanubari.co.id - Wakil Wali Kota Agus Haris akan mendatangi Abdul Gafur, mantan pekerja harian lepas (PHL) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang. Gafur dipecat karena diduga melakukan pencurian solar di Bulldozer yang ada di TPA tersebut.

Gafur mengambil solar dari Bulldozer itu, atas perintah Bambang. Statusnya juga sama dengan Gafur yakni PHL. Hanya saja Bambang bekerja di divisi yang berbeda. Ia operator Bulldozer. Sementara Gafur di divisi pengomposan.

Baca juga: Agus Haris Soroti Pemecatan Sepihak Staf TPA, Kepala DLH Akan Dipanggil

Agus Haris ini mendengar langsung cerita dari Gafur. Sambil mengunjungi Gafur yang saat ini dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Taman. Pasca pemecatan itu, Gafur stres. Ia pun sudah dua kali keluar masuk rumah sakit.

“Insyaallah, paling lambat besok saya akan mengunjungi Pak Gafur,” kata Agus Haris saat ditemui awak media usai penutupan kompetisi antar sekolah yang dilaksanakan SMAN 3 Bontang, Kamis 2 Oktober 2025.

Pun ia mengaku saat ini masih mendalami permasalahan yang terjadi di TPA tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu adalah tindak kriminal. Karena telah mengambil bahan bakar solar yang seharusnya digunakan unit alat berat untuk penataan sampah.

Lagipula, solar itu juga dibeli menggunakan anggaran APBD Bontang. Sehingga, menurutnya, sudah seharusnya pelaku mengembalikan solar yang sudah diambil. Namun, ia mengakui, hingga saat ini belum bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo.

Baca juga: UPT TPA Bontang Ungkap Alasan Hanya Gafur yang Dipecat dalam Kasus Solar

“Saya belum bertemu. Saya sudah menghubungi Pak Kadis. Tetapi beliau lagi di luar kota. Lagi mengikuti penyerahan penghargaan terkait Lingkungan Hidup. Tapi, tetap nanti saya akan bertemu dengan beliau,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menjelaskan penjatuhan hukuman terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sepenuhnya berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemberian sanksi menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing. Tapi tetap harus dilaporkan atau ditembuskan ke Sekda, Inspektorat, BPKAD, dan BKPSDM,” ungkapnya.

Baca juga: Hidup Hancur Setelah Dipecat karena Solar: Kisah Pilu Pekerja DLH Bontang dan Jeritan Sang Istri

Menurutnya, jika seorang pegawai non-ASN meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak lagi aktif bekerja, maka perangkat daerah wajib melaporkannya secara tertulis. “Dengan begitu, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dihentikan,” ucapnya.

Sementara itu, Gafur masuk dalam 235 orang tenaga kebersihan yang diajukan pemerintah kota (Pemkot) Bontang untuk naik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Pengajuan pengangkatan itu juga sudah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru