DLH Bontang Harus Berlaku Adil, Pecat atau Maaf

Agus Haris Soroti Pemecatan Sepihak Staf TPA, Kepala DLH Akan Dipanggil

avatar Robby
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

BONTANG, sanubari.co.id - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris akan panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Haru Trihatmodjo. Pemanggilan itu terkait pemecatan Abdul Gafur, staf Pengomposan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang.

Gafur dikeluarkan dari tempat kerjanya karena diduga mencuri solar di bulldozer. Bapak tiga anak ini melakukan tindakan tersebut atas perintah Bambang. Kesehariannya, Bambang yang mengoperasikan alat berat tersebut.

Baca Juga: UPT TPA Bontang Ungkap Alasan Hanya Gafur yang Dipecat dalam Kasus Solar

Mereka menjalankan aksinya dalam satu minggu hanya sekali. Setiap kali beraksi, Bambang meminta Gafur mengambil 60 liter. Bahan bakar itu diletakkan di dalam jerigen berukuran 20 liter. Setelah itu, Gafur meletakkan jerigen berisi solar di semak-semak.

Agus Haris mengatakan, dalam kasus itu tidak berlaku lagi surat peringatan (SP). Karena, tindakan yang dilakukan sudah tindak kriminal. Bukan pelanggaran kecil yang perlu SP sebagai efek jerah bagi pelaku. Artinya, kedua pelaku harus dikeluarkan.

“Kalau memang satu keluar, ya keduanya harus keluar. Jadi nanti saya akan panggil kepala dinasnya. Kenapa berlaku tidak adil. Kenapa yang menyuruh malah tidak dipecat. Ini beda dengan pelanggaran kerja. Misalnya malas kerja,” katanya, Rabu 1 Oktober 2025.

Apalagi, keduanya mengaku bekerjasama dalam melakukan aksinya. Agus Haris menegaskan, keduanya harus dikeluarkan. Namun ketua DPC Gerindra Bontang ini memberikan opsi lain. Yakni keduanya sepakat untuk tidak dipecat.

Baca Juga: Hidup Hancur Setelah Dipecat karena Solar: Kisah Pilu Pekerja DLH Bontang dan Jeritan Sang Istri

Tetapi harus dengan perjanjian. Karena Agus menerangkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan. Namun ia mengaku, belum mengetahui kasus tersebut. Karena itu ia akan memanggil kepala DLH untuk menceritakan kronologinya. Serta alasan dirinya berlaku tidak adil.

“Ada namanya asas praduga tidak bersalah. Kalau memang dari pengamatannya DLH masih bisa diampuni, ya keduanya bisa kembali bekerja. Tetapi dengan persyaratan tertentu yang bisa membuat efek jerah bagi kedua pelaku. Termasuk peringatan buat yang lain,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji sempat mendatangi kepala DLH Bontang. Ia berniat untuk mencari jalan keluar dari kasus tersebut. Serta mengajukan agar Gafur bisa kembali bekerja di TPA. Sayangnya, permintaan itu ditolak. 

Baca Juga: PKS Bontang Fokus Tambah Kursi DPRD dan Majukan Kader di Pilkada

Sementara, hingga saat ini, Bambang yang menjadi otak dalam kasus tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari DLH Bontang. Hanya diberikan SP. “Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Mungkin bisa tanya langsung ke pimpinan (Kepala DLH Bontang),” ucap Yuniar.

Sementara alasan Gafur langsung dipecat, lantaran akumulasi SP yang diterimanya. Sebelumnya, ia mendapatkan SP karena tidak masuk kerja tanpa informasi. Surat teguran itu sudah dua kali diberikan kepada Gafur.

Karena kondisi itu, Desi Isnawati ingin mencari keadilan. Ia ingin suaminya bisa kembali bekerja di TPA tersebut. Karena, saat ini hanya Gafur satu-satunya orang yang diharapkan untuk hidup. “Kami bingung kedepan mau makan apa,” kata Desi, beberapa waktu lalu. (*)

Berita Terbaru